Menuju konten utama

Ahok: Saya Siapkan Ahli Tata Negara untuk Gugatan MK

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menggunakan kuasa hukum pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.

Ahok: Saya Siapkan Ahli Tata Negara untuk Gugatan MK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Antara foto/reno esnir.

tirto.id - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir tanpa didampingi kuasa hukum pada sidang perdana permohonan pengujian Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin, (22/08/2016).

Di sisi lain, ia mengaku bahwa pihaknya tengah membentuk tim khusus yang melibatkan ahli tata negara untuk sidang berikutnya.

"Kami nanti ada tim yang sedang dipersiapkan. Ini 'kan masih tahap awal, nanti pada sidang selanjutnya kami panggil ahli tata negara untuk membantu menafsirkan apakah yang saya maksud itu diterima atau tidak," ujar Ahok sebelum memasuki ruang sidang.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk penganggarannya.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian, pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Untuk itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 Ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Baca juga artikel terkait GUGATAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra