Polda Metro Jaya mengerahkan 1.290 personel dan kembali menutup ruas jalan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi guna mengantisipasi aksi massa sebelum putusan sidang MK.
Veri Junaidi menilai hakim MK telah memiliki putusan atas sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, karena mengeluarkan jadwal pembacaan putusan pada Kamis (27/6/2019) siang.
Meski PA 212 mengemas aksi nanti dengan sebutan "bela agama", tujuan akhirnya tetap untuk mendesak MK menetapkan kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 bisa saja dipercepat tergantung dengan kesiapan hakim.
Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas dan menutup sejumlah jalan di sekitar Gedung MK jika terjadi pergerakan massa saat pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Polda Metro Jaya menyatakan semua pihak dilarang menggelar aksi massa di jalanan depan Gedung MK. Pernyataan kepolisian itu merespons beredarnya poster acara Halalbihalal Akbar 212.