Indeks Mahkamah Agung

Terdakwa BLBI Syafruddin Dibebaskan MA, Pengacara Datangi Rutan KPK
Setelah MA mengeluarkan putusan kasasi yang membebaskan Syafruddin Arsyad, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BLBI tersebut menjemputnya di Rutan KPK.

Syafruddin Dibebaskan MA, Pakar Hukum Sarankan KPK Gugat Perdata
Mahkamah Agung membebaskan terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum.

Dissenting Opinion Ada dalam Putusan Bebas Terdakwa BLBI Syafruddin
Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam putusan MA yang membuat Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari jeratan hukum di perkara korupsi BLBI.

Pembebasan Syafruddin Arsyad dari Rutan Tunggu Petikan Putusan MA
MA menyatakan pembebasan terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dari Rutan KPK harus menunggu petikan putusan kasasi.

MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
MA menilai perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim bukan perbuatan pidana.

Kasus Baiq Nuril, Komnas Perempuan Sebut MA Tak Baca Aturan Sendiri
Komnas Perempuan merasa prihatin di kasus Baiq Nuril, sebab aturan tersebut belum cukup dipahami oleh Mahkamah Agung.

MA Tak Ikut Campur Soal Amnesti Baiq Nuril
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi karena pihak yang akan memberi pendapat dan pertimbangan adalah DPR.

MA Sebut Kritik Ombudsman Soal PK Baiq Nuril Tak Relevan
Jubir MA membenarkan bahwa MA telah menerbitkan Perma nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Namun dalam kasus Baiq Nuril ia diposisi sebagai terdakwa perempuan dan bukan sebagai korban.

Hakim Ad Hoc Tipikor Diminta Berani Buat Terobosan Hukum
Hakim Ad Hoc Tipikor diminta berani mengambil terobosan hukum dalam memutus perkara korupsi.

Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi di Putusan PK Baiq Nuril
Ombudsman menilai ada potensi maladministrasi di putusan PK Baiq Nuril. Putusan itu dinilai telah mengesampingkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.

18 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Pernah Ikut Seleksi Lebih dari Sekali
Koalisi Pemantau Peradilan menemukan 18 peserta seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor pada 2019 pernah mengikuti tes serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Koalisi Aktivis Soroti Rekam Jejak Buruk Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Koalisi Pemantau Peradilan menemukan sejumlah kandidat Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor yang kini mengikuti seleksi di MA, memiliki rekam jejak buruk.

Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi Kasus Baiq Nurul di MA
Ninik menilai MA mengabaikan Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan, dalam mengadili kasus Baiq Nuril.

Putusan PK Baiq Nuril Didasari Bukti Cacat Hukum
Bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim kasasi dalam putusan itu adalah bukti elektronik yang tidak sah yang cacat, yang tidak memenuhi ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU ITE.

Kuasa Hukum Nuril: MA Lebih Pentingkan Institusi daripada Keadilan
Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi menilai MA lebih mengedepankan institusi daripada keadilan bagi Nuril selaku korban pelecehan seksual.

Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril & Jatuhkan Hukuman 6 Bulan Penjara
Alasan majelis hakim MA menolak PK Baiq Nuril karena putusan yang dikeluarkan di tingkat kasasi sudah menyatakan ada pelanggaran pidana.

PK Ditolak MA, Baiq Nuril Tetap Dihukum 6 Bulan Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril yang dijerat dengan UU ITE divonis MA dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Komisi II Sesalkan Pemerintah Tolak Pembentukan Pengadilan Tanah
Mardani Ali Sera menyayangkan usulan Komisi II soal pembentukan Pengadilan Pertanahan ditolak oleh pemerintah.

MA Tolak Gugatan BPN, PKS Yakin Tak Pengaruhi Putusan MK
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera optimistis putusan Mahkamah Agung (MA) tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.

Alasan MA Tolak Gugatan PAP BPN Prabowo Lawan Bawaslu
MA menolak gugatan perselisihan administrasi pemilihan (PAP) yang didaftarkan oleh BPN Prabowo-Sandi melawan Bawaslu sebab objek yang digugat seharusnya KPU.
Masuk tirto.id








