tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyatakan banyaknya konflik agraria di Indonesia membuat komisinya mengusulkan pembentukan Pengadilan Pertanahan. Pembentukan pengadilan tersebut, kata Mardani, diusulkan agar diatur dalam RUU Pertanahan.
Namun, menurut Mardani, pemerintah menolak usulan tersebut. Alasannya, setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, pemerintah menilai pengadilan seperti itu tak dibutuhkan.
"Padahal 70 persen kasus di MA itu kasus agraria atau pertanahan. Dan itu numpuk puluhan tahun. Itu bikin tanah kita enggak produktif," kata Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019) sore.
Politikus PKS itu menambahkan Komisi II berencana akan berkonsultasi langsung dengan MA. Hal ini karena pendapat MA soal Pengadilan Pertanahan baru didengar oleh Komisi II dari pemerintah.
Mardani mengatakan sejauh ini kasus dan sengketa agraria dan pertanahan selalu disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun hakim-hakim yang ada dinilai tak kompeten.
"Tetap saja ketika eksekusi masih banyak kendala. Bahasanya pakar pertanahan, banyak hakim-hakim yang ada kurang memahami isu agraria, berbeda dengan mereka yang sudah paham," kata dia.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom