KPU memberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan pemenang Pemilu 2019.
Sekjen PPP Arsul Sani mengaku heran dengan aksi Tur Jihad 22 Mei yang rencananya akan dilakukan pada 22 Mei 2019 saat pembacaan hasil pengumuman KPU RI.
Kematian ratusan petugas Pemilu dinilai perlu dikategorikan dalam Kejadian Luar Biasa (KLB), hal ini diungkapkan oleh Ajeng Tias Endarti, dosen Kesehatan Masyarakat di STIKES Mohammad Husni Thamrin.