Menuju konten utama

KPU Harap Kedua Paslon Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres 30 Juni

KPU mengharapkan kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi dapat memberikan sambutan saat rapat penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019).

KPU Harap Kedua Paslon Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres 30 Juni
Ketua KPU Arief Budiman saat berada di mahkamah konstitusi jelang sidang putusan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kedua paslon capres-cawapres, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi diharapkan KPU dapat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019).

"Kami harapkan kedua paslon dapat hadiri penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU, Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Selain kedua pasangan capres-cawapres, kata dia, pihaknya juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2019.

"Kami juga akan berikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk memberikan sambutannya pada acara tersebut dan diberikan kesempatan konferensi pers. Kami harapkan kedua paslon bisa konferensi pers bersama. Mudah-mudahan kedua paslon punya waktu cukup," kata Arief.

Selain itu, pihaknya akan mengundang Bawaslu, DKPP serta mengundang kementerian atau lembaga yang akan menerima salinan putusan KPU, seperti Setneg, MA, MPR, DPR, MK.

"Kami juga mengundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerja sama dengan KPU, seperti Kemendagri, TNI, Polri, Kemenlu," katanya.

Arief berharap para pihak yang diundang dapat hadir semua.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH