Sebelum mengakhiri pembacaan pleidoinya, Setya Novanto meminta izin ke majelis hakim untuk membacakan puisi karangan Linda Djalil yg berjudul "Di Kolong Meja".
Saat membacakan pledoinya, Setya Novanto mengaku menyesali keterlibatannya di kasus korupsi e-KTP dan meminta maaf ke keluarganya dan masyarakat di Daerah Pemilihan II NTT.
Dalam pledoinya, Setya Novanto meminta majelis hakim untuk mencabut pemblokiran rekeningnya, karena ia masih harus membiayai keluarga serta anak-anak asuhnya di sebuah pesantren.
Fredrich Yunadi mengeluhkan pemberian obat jantung untuknya di Rutan KPK. Ia ingin pemberian obat itu rutin. Permintaan Fredrich akan dipenuhi jaksa KPK.
Saksi kasus korupsi e-KTP Achmad Rudyansyah beranggapan bahwa, konferensi pers soal benjolan di kepala Setya Novanto saat mengalami kecelakaan November 2017 lalu adalah sebuah lelucon.
Dasar dari penolakan pegawai terhadap kebijakan rekrutmen penyidik purna tugas adalah PP Nomor 102 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Pimpinan KPK telah melakukan rapat bersama dan diputuskan bahwa Direktorat Pengawasan Internal (PI) akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti ucapan Aris Budiman.