Menuju konten utama

KPK akan Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Ucapan Aris Budiman

Pimpinan KPK telah melakukan rapat bersama dan diputuskan bahwa Direktorat Pengawasan Internal (PI) akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti ucapan Aris Budiman.

KPK akan Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Ucapan Aris Budiman
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan internal terkait pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di media massa yang mengungkapkan ada sejumlah pihak di internal KPK yang menganggap dirinya sebagai kuda troya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinan lembaga antirasuah telah melakukan rapat bersama dan diputuskan bahwa Direktorat Pengawasan Internal (PI) akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti ucapan Aris Budiman yang memancing kontroversi di media massa sejak Jumat lalu (6/4/2018).

"Sudah diputuskan akan dilakukan proses pemeriksaan internal oleh Direktorat PI. Jadi beberapa hal akan diklarifikasi lebih lanjut dan juga kronologisnya. Nanti akan kita lihat dan hasilnya akan diumumkan juga," ucap Febri di Gedung Merah Putih, Senin (9/4/2018)

Febri menambahkan, KPK juga akan mengumumkan hasil penyelidikan internal KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang terjadi kala Aris Budiman hadir dalam pemeriksaan oleh Pansus Hak Angket KPK di DPR.

"Untuk proses pemeriksaan sebelumnya terkait kehadirannya di pemeriksaan hak angket pada beberapa bulan yang lalu pimpinan sudah mengambil keputusan dugaan pelanggaran yang dilakukan tapi nanti akan disampaikan secara lengkap oleh publik kepada pimpinan" ucapnya.

Terakhir, Febri menegaskan penyelidikan terhadap Aris Budiman tersebut tidak akan menganggu penanganan kasus korupsi e-KTP karena kasus masih terus berjalan dengan perkembangan terakhir yaitu Jaksa KPK akan menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara.

"Pernyataan-pernyataan tersebut atau informasi yang berkembang [Brigjen Aris Budiman] tidak kemudian merugikan dan mengancam kasus e-KTP karena penanganan elektronik sedang berjalan saat ini. Seluruh proses penanganan e-KTP secara prudent secara sangat hati-hati. Sudah ada beberapa terdakwa yang divonis di pengadilan dan kita akan memvonis Setya Novanto yang dalam waktu dekat akan masuk pada agenda putusan," tutupnya.

Brigjen Pol Aris Budiman, pada Jumat (6/4/2018), kembali memantik isu baru. Kepada wartawan, ia mengungkapkan kekesalannya karena ada sejumlah pihak di internal KPK yang menganggap dirinya sebagai kuda troya.

Tak hanya itu, Aris juga “bernyanyi” soal kejanggalan proses penyidikan di internal KPK. Ia mencontohkan kasus proyek e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat publik, baik legislatif maupun eksekutif. Misalnya, Aris menyinggung KPK yang tidak pernah memeriksa saksi kunci Johannes Marliem dan menggeledah perusahaan Biomorf, perusahaan milik Marliem.

Aris menyatakan sikap KPK itu janggal. Dia membandingkan dengan langkah saat menyidik kasus korupsi yang melibatkan salah satu penjabat Mahkamah Agung.

“Jam enam selesai digelar [perkara], jam 8 malam selesai digeledah,” kata dia. “Kantor Polri, lembaga penegak hukum, digeledah. Kenapa satu [Biomorf] lembaga itu tidak digeledah, ada apa?” ucap Aris.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto