tirto.id -
"Hingga hari ini, kita diabaikan sama sekali, tidak dilaksanakan penuntut umum. Nihil," kata Fredrich sebelum menjalani sidang perkara dugaan merintangi penyidikan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Fredrich menyinggung bahwa dokter Rutan KPK tidak memberikan obat yang dibawa sang istri. Padahal, mantan pengacara Ketua DPR Setya Novanto itu menderita penyakit jantung.
Menanggapi hal ini, jaksa KPK telah mengkonfirmasi ke dokter poliklinik KPK kalau Fredrich telah menjalani pengobatan di RS Medistra pada Senin (26/2/2018) lalu. Pihak KPK membenarkan ada obat yang ditebus.
"Terdapat lima macam obat harus ditebus sebanyak 250 butir, memang KPK tidak menanggung biaya menebus obat tersebut. Setelah berobat memang ditebus, tapi yang ditebus obat alganax itu obat anti-cemas," ujar jaksa.
Kendati demikian, jaksa menegaskan, Fredrich tidak sepenuhnya mendapat obat anti-cemas tersebut. KPK menerangkan, obat yang diterima merupakan jenis obat keras. Mereka khawatir obat tersebut justru berbahaya bagi Fredrich. "Karena kita ingin terdakwa selalu diberikan penanganan yang baik, termasuk kesehatannya," jelas jaksa.
Mendengar pernyataan jaksa, kemudian mantan pengacara Setya Novanto itu membantahnya kalau ucapannya bohong. Fredrich justru berdalih obatnya ditahan KPK.
"Bohong, Yang Mulia, obat saya nyatanya malah disita oleh petugas," pungkas Fredrich.
"Achmad Rudyansyah (pengacara dan staf Fredrich Yunadi), dr Francia dan dr Nadia (dokter RS Medika Permata Hijau)," ujar Jaksa KPK Takdir saat dihubungi Tirto, Kamis (12/4/2018).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri