Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Keluhkan Sulit Mendapat Akses Obat dari Keluarga

Fredrich Yunadi sempat menyinggung bahwa dokter Rutan KPK tidak memberikan obat yang dibawa sang istri.

Fredrich Yunadi Keluhkan Sulit Mendapat Akses Obat dari Keluarga
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP Fredrich Yunadi mengaku KPK tidak mengizinkannya untuk mendapatkan sejumlah obat yang dititipkan keluarga selama di Rutan KPK.

"Hingga hari ini, kita diabaikan sama sekali, tidak dilaksanakan penuntut umum. Nihil," kata Fredrich sebelum menjalani sidang perkara dugaan merintangi penyidikan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Fredrich menyinggung bahwa dokter Rutan KPK tidak memberikan obat yang dibawa sang istri. Padahal, mantan pengacara Ketua DPR Setya Novanto itu menderita penyakit jantung.

Menanggapi hal ini, jaksa KPK telah mengkonfirmasi ke dokter poliklinik KPK kalau Fredrich telah menjalani pengobatan di RS Medistra pada Senin (26/2/2018) lalu. Pihak KPK membenarkan ada obat yang ditebus.

"Terdapat lima macam obat harus ditebus sebanyak 250 butir, memang KPK tidak menanggung biaya menebus obat tersebut. Setelah berobat memang ditebus, tapi yang ditebus obat alganax itu obat anti-cemas," ujar jaksa.

Kendati demikian, jaksa menegaskan, Fredrich tidak sepenuhnya mendapat obat anti-cemas tersebut. KPK menerangkan, obat yang diterima merupakan jenis obat keras. Mereka khawatir obat tersebut justru berbahaya bagi Fredrich. "Karena kita ingin terdakwa selalu diberikan penanganan yang baik, termasuk kesehatannya," jelas jaksa.

Mendengar pernyataan jaksa, kemudian mantan pengacara Setya Novanto itu membantahnya kalau ucapannya bohong. Fredrich justru berdalih obatnya ditahan KPK.

"Bohong, Yang Mulia, obat saya nyatanya malah disita oleh petugas," pungkas Fredrich.

Dalam persidangan kali ini, KPK menghadirkan 3 saksi dalam persidangan Fredrich. Ketiga saksi merupakan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bimanesh Sutardjo yakni dua dokter dan staf Fredrich.

"Achmad Rudyansyah (pengacara dan staf Fredrich Yunadi), dr Francia dan dr Nadia (dokter RS Medika Permata Hijau)," ujar Jaksa KPK Takdir saat dihubungi Tirto, Kamis (12/4/2018).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri