tirto.id - Saksi dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Achmad Rudyansyah dikonfirmasi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang konferensi pers benjolan sebesar Bakpao yang dialami Setya Novanto.
Achmad mengaku tidak mengetahui detail konferensi pers tersebut. Ia baru tahu isi konferensi pers dari media. Namun, Achmad menjelaskan isi konferensi pers menjadi bahan bercandaan publik.
"Saya kalau statementnya langsung tidak tahu pak, tapi kalau memang bicara-bicara seperti tadi, lelucon seperti itu memang banyak," kata Achmad saat bersaksi di pengadilan negeri Jakarta pusat, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Jaksa pun menanyakan maksud dari kata lelucon yang disampaikan Achmad. Mantan Staf kantor Yunadi and Associates itu menyebut lelucon sebagai bahan tertawaan. Hal itu terjadi di media.
"Maksudnya di media ini jadi bahan tertawaan. Banyak meme seperti itu," kata Achmad.
Selain berbicara tentang konferensi pers, Achmad membenarkan dirinya datang ke RS Medika Permata Hijau. Ia datang pada tanggal 16 November 2017 atas perintah Fredrich untuk memeriksa fasilitas rumah sakit.
Dalam persidangan kali ini, KPK menghadirkan 3 saksi dalam persidangan Fredrich. Ketiga saksi merupakan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bimanesh Sutardjo yakni dua dokter dan staf Fredrich.
"Achmad Rudyansyah (pengacara/staf Fredrich Yunadi), dr.Francia dan dr.Nadia (dokter RS Medika)," ujar Jaksa KPK Takdir saat dihubungi Tirto, Kamis.
Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.
Atas perbuatannya Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo