tirto.id - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi mengeluh soal pemberian obat selama ia mendekam di Rutan KPK. Fredrich menyinggung bahwa dokter Rutan KPK tidak memberikan obat yang dibawa sang istri. Padahal, mantan pengacara Ketua DPR Setya Novanto itu menderita penyakit jantung.
Lantaran itu, sebelum sidang berakhir, Fredrich memohon kepada majelis hakim agar pemberian obat kepadanya bisa tepat waktu. Hakim mengabulkan permintaan Fredrich agar jaksa penuntut umum KPK memenuhi permintaan Fredrich.
"Karena sudah ada yang pengalaman tahu mengenai obat itu minta tolong kepada penuntut umum supaya paling tidak dipenuhi jangan sampai terlambat kalau terlambat nanti bisa fatal itu ya," kata hakim Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Kamis (12/4/2018).
Namun, Zuhri mengingatkan, pemberian obat tidak perlu secara langsung. Obat bisa diberikan secara bertahap kepada Fredrich agar kesehatan tetap terjaga. "Yang penting untuk terdakwa tidak telat ya. jadi saya minta kepada penuntut umum untuk menyampaikan kepada rumah sakit untuk tidak telat [memberikan obat]," kata Zuhri.
Pernyataan hakim pun masih disanggah oleh Fredrich. Ia mengklaim masih sulit mendapatkan obat dari dokter. "Mohon izin mohon izin dokter itu Sabtu Minggu tidak ada dong. Dan satu hari itu cuma 2 jam. Kalau ditanya selalu bilang "tidak ada cari dulu nanti saya cari" dan itu sudah banyak korban," klaim Fredrich.
Fredrich pun memberi solusi agar obat tidak sepenuhnya dipegang dokter KPK. Ia merekomendasikan Kepala Rutan (Karutan) bisa memegang obat. "Obatnya kalau diserahkan kepada Karutan it's oke Pak," kata Fredrich.
"Kalau begitu, tolong disampaikan misalnya tidak ada Sabtu Minggu stock untuk hari libur disampaikan karena sangat penting ya," tegas hakim Zuhri.
"Siap majelis ini kan Kamis besok Jumat hari kerja setelah selesai sidang kami akan koordinasikan," kata jaksa KPK.
Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH