Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel A. Pengerapan, pemblokiran dilakukan lantaran X harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
Antara 2022-2024 lebih dari 20 ribu situs pemerintah & 17 ribu situs lembaga pendidikan yang diawasi Kominfo karena terindikasi disusupi iklan judi online.