Komdis PSSI seharusnya menjelaskan dasar pemberian sanksi ke Persib atas meninggalnya suporter Persija Haringga Sirla, sebab selama ini kriteria sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI tidak jelas.
Sanksi berat yang tidak diikuti pengubahan sistem aturan dianggap tebang pilih dan membuka peluang jatuhnya korban dari suporter sepakbola di kemudian hari.
Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persib usai kejadian Haringga Sirla salah satunya, berupa laga kandang tanpa penonton di luar Pulau Jawa sampai akhir musim Liga 1 2018.
Keluarga Banu Rusman tidak pernah mendapat kejelasan dari PSSI soal tindak lanjut kematian suporter Persita Tangerang yang tewas dikeroyok sejumlah pendukung PSMS Medan pada 11 Oktober 2017 lalu itu.
Rangkap Jabatan Edy Rahmayadi kembali digugat setelah seorang suporter tewas dikeroyok. Namun Komisi X DPR merasa Edy tetap tak bisa diganti begitu saja sebagai Ketua Umum PSSI.