tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri masih meneliti video penganiayaan terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila yang beredar di sosial media. Diduga, ada yang menambahkan kalimat ‘Laa Ilaaha Illallah’ (tauhid) dalam video tersebut.
"Saat ini masih diteliti oleh Direktorat Siber terkait benar atau tidaknya kalimat itu dalam video. Saya tidak bisa menjelaskan teknisnya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Rabu (26/9/2018).
Setyo mengaku tidak mau berpekulasi ihwal kalimat tauhid tersebut. Dia juga memastikan bahwa Polri akan menindak siapapun yang memviralkan video kekerasan tersebut.
“Penindakan terhadap penyebar video kekerasan dan SARA sudah diatur di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Setyo.
Diketahui, video itu mulai bermunculan di media sosial usai peristiwa pengeroyokan Haringga oleh pendukung Persib. Imbas penganiayaan tersebut, Haringga tewas bersimbah darah.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (23/9) ini berawal dari sejumlah orang yang tiba-tiba mengejar Haringga di area parkir di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan tertulis dari piket siaga Reskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Wakasat Reskrim Kompol Adma, korban meninggal setelah dikeroyok segerombolan orang.
Menurut keterangan suporter yang ada di sekitar lokasi, sebelum pengeroyokan, korban diteriaki oleh sekelompok orang. Mereka menyebutnya sebagai The Jak Mania—sebutan bagi pendukung Persija sehingga terjadi kejar-kejaran.
Korban sempat meminta tolong tukang bakso, namun tak berhasil menyelamatkan diri. "Kerumunan mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu, piring, botol, dan benda-benda lainnya sehingga korban meninggal dunia," demikian bunyi laporan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto