“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan pelaku dan visum, kami menetapkan MA sebagai tersangka,” ujar dia.
Petugas memeriksa saksi yang juga menjadi korban akibat ledakan tabung gas di Ruko Grand Wijaya II itu yakni salah satu penjual rokok yang berada di depan TKP.
Kepolisian Inggris berencana mengirim penyidiknya untuk meminta bukti dan keterangan tambahan dari sejumlah pihak di Indonesia, termasuk Parinah dan keluarganya.
Mabes Polri memanggil Facebook perwakilan Indonesia pada pekan depan. Kepolisian mengklaim pihak Facebook sudah menyatakan siap memenuhi panggilan itu.