Menuju konten utama

Polda Lampung Buka Layanan Call Center 110 untuk Panggilan Darurat

Polda Lampung menginformasikan Call Center 110 sebagai panggilan darurat bagi masyarakat, nanti para operator akan menyampaikan kepada petugas yang berdinas hari itu. 

Polda Lampung Buka Layanan Call Center 110 untuk Panggilan Darurat
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto (ketiga kiri) dan jajaran melakukan pengecekan pasukan saat Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu serentak 2019 di Lapangan Korpri Bandar Lampung, Lampung, Minggu (14/4/2019). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Polda Lampung meminta masyarakat membantu menekan angka kejahatan dengan cara menghubungi kepolisian melalui nomor layanan darurat. Publik dapat melaporkan gangguan kamtibmas atau tindak pidana.

"Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110. Sosialisasi Call Center 110 dan PolisiKu," ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, ketika dihubungi Tirto, Senin (26/8/2019).

Call Center 110 merupakan panggilan darurat bagi masyarakat, nanti para operator akan menyampaikan kepada petugas yang berdinas hari itu.

Layanan darurat tersebut merupakan program prioritas Kapolri dalam peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi.

"Intinya kecepatan Informasi Gangguan Kamtibmas cepat diterima oleh pihak kepolisian, sehingga anggota dapat mengetahui secara cepat dan segera ke TKP," kata Pandra.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/460/II/TIK.2/2018 bertanggal 22 Februari 2018, layanan polisi 110 itu dioperasionalkan secara efektif pada 1 Januari 2018 di seluruh dunia.

"Untuk sistem jaringan jadi tanggung jawab jawab Bidang TIK Polda jajaran dan terkait operasional 110 jadi tanggung jawab Biro Operasional Polda jajaran," sambung Pandra.

Sementara itu, aplikasi PolisiKu mempunyai layanan darurat 110 yang terhubung langsung ke Mabes Polri. “Layanan Polisi Terdekat” dapat diakses bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi itu dan melapor sesuai dengan lokasi keberadaan.

Di wilayah Lampung, konflik yang masih sering terjadi ialah konflik lahan di kawasan Mesuji. Polri melakukan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik agraria kepada masyarakat setempat.

Ada dua daerah bernama Mesuji di Sumatera. Yang pertama, berada di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dan yang kedua termasuk wilayah administratif Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Dua wilayah Mesuji ini semula berupa belantara, termasuk yang disebut hutan lindung di dalamnya. Namun, sebagian rimba ini kemudian menjadi perkebunan sawit yang dikelola perusahaan besar yang memperoleh Hak pengelolaan hutan (HPH) serta Hak Guna usaha (HGU) dari pemerintah Orde Baru.

Setelah rezim Orde Baru tumbang dengan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan pada 21 Mei 1998, polemik di dua Mesuji mulai muncul. Sejak 1999, masyarakat adat yang menghuni dua kawasan ini menuntut hak atas tanah atau hutan yang diklaim milik negara dan telah dikelola oleh perusahaan sawit.

Baca juga artikel terkait KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri