"Tentu pembuatan Perpres ini melibatkan beberapa stakeholder, yang pasti Kemhan, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Panglima TNI, Polri, BNPT," ujar Yasonna.
"Pada prinsipnya pemerintah sudah satu suara dan sudah kita konsolidasikan untuk segera RUU [Terorisme] ini selesai. Paling satu kali pertemuan bisa selesai."
Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, lapas tersebut saat ini sedang dibangun, dan akan selesai dalam waktu dekat.
Yusril Ihza Mahendra menilai alasan keputusan pemerintah dalam pembubaran HTI tidak tepat. Dia berdalih organisasi ini belum mendorong gerakan untuk mempraktikkan khilafah di Indonesia.
KPK akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi persetujuan atas usulan agar Nazaruddin menjalani program asimilasi dan pembebasan bersyarat.