Menuju konten utama

Ditjen Kemenkumham Kumpulkan Data Terkait OTT Kalapas Sukamiskin

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terjaring dalam OTT KPK pada Sabtu dini hari.

Ditjen Kemenkumham Kumpulkan Data Terkait OTT Kalapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengaku masih mengumpulkan data terkait dengan penangkapan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein bersama lima orang lainnya, yang terjerat dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (21/7/2018) dini hari.

"Ini saya masih kumpulkan data-data ya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Liberty Sitinjak di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Sabtu (21/7).

Usai mengumpulkan data tersebut, Liberty mengaku akan langsung menyerahkan laporan tersebut kepada Menkumham Yasonna Laoly. "Nanti laporan selanjutnya Pak Menteri langsung yang menyatakan ke pers," kata dia.

Saat ditanya soal adanya dugaan "jual beli (kunci) keluar lapas", Liberty enggan menjawab.

Isu tersebut terkait dengan tidak adanya dua narapidana tipikor Fuad Amin dan TB Haeri Wardhana saat penggeledahan dengan alasan sakit.

"Saya tidak ada bicara soal itu, yang kita tanggapi sekarang ini atas peristiwa tadi pagi. Jadi untuk yang lain saya pikir tidak di dalam konteks kita bicarakan hari ini, oke ya," kata dia.

Sebelumnya, Anggota DPR-RI Komisi 3 Muhammad Syafi'i mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tahu soal praktik kotor bawahannya di lapas. Namun, Yasonna bingung mengatasi hal itu.

"Kita pernah bertanya pada Menteri Hukum dan HAM, kadang dia bingung, banyak hak-hak napi yang harus dia tanda tangani, apakah bebas bersyarat, cuti sebelum pembebasan segala macam, tapi dia tahu kalau dia teken itu akan banyak yang dapat dari hasil [suap] itu," kata Syafi'i kepada Tirto, Sabut (21/07/2018).

Meski begitu, upaya untuk menertibkan sipir terbentur dengan kenyataan bahwa Kementerian Hukum dan HAM masih kekurangan orang untuk bekerja di lapas. "Jadi kalau dinonaktifkan, petugas itu sangat kurang. Jadi buah simalakama. Ke mana-mana salah," katanya.

Untuk itu, menurut Syafi'i, Kementerian Hukum dan HAM harus mengambil langkah berani untuk menertibkan anggotanya. Di sisi lain, mereka pun harus terus menerus menambah personel yang kompeten dan berintegritas.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto