Terjadi lagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Korban harus dilindungi, pelaku diadili, dan yang paling penting: upayakan hal serupa tak terulang.
Betapapun ada seruan dari Paus Fransiskus agar Gereja membuka kasus-kasus kekerasan seksual, tapi di Indonesia, ia masih terhalang tembok tebal otoritas.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan berdasar penuturan korban pelecehan seksual, NV (14), bocah itu diancam oleh pelaku.
Pelecehan yang dilakukan Kepala P2TP2A Lampung Timur terhadap bocah perempuan menjadi bukti lemahnya seleksi pimpinan lembaga sekaligus memperkuat urgensi RUU PKS.