tirto.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana mengaku akan turun langsung untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren bernama Herry Wirawan kepada 12 orang santriwatinya.
"Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," kata Asep, di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (14/12/2021) dilansir dari Antara.
Menurut Asep pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dengan mempercepat proses persidangan. Dalam sepekan, kata dia, sidang kasus Herry Wirawan akan digelar sebanyak dua kali.
"Berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," kata Asep.
Asep mengatakan sejauh ini proses persidangan masih dalam tahapan pembuktian dengan menghadirkan para saksi kasus tersebut.
Kasus asusila terhadap 12 santriwati di Bandung itu pun mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Bintang mengatakan Presiden Jokowi meminta agar negara hadir untuk memberikan tindakan tegas kepada guru pesantren akibat aksi tidak terpujinya tersebut.
"Kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," kata Bintang.
Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni pada dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.
Belakangan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkapkan korban pemerkosaan Herry Wirawan tidak 12 orang, melainkan bertambah menjadi 21 santriwati.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Emil Gazali mengatakan peristiwa dugaan perkosaan itu terjadi rentang 2016 hingga 2021. Kasus itu diproses secara hukum sejak Mei 2021 dan telah masuk ke meja hijau dengan nomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg.
Pertama kali disidangkan pada 11 November 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan. Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Editor: Bayu Septianto