Menuju konten utama

Ragam Tantangan Pemerintah Bongkar dan Perangi Mafia Pangan

Upaya penegakan hukum berantas mafia pangan harus diikuti pula dengan perubahan struktur pasar.

Ragam Tantangan Pemerintah Bongkar dan Perangi Mafia Pangan
Buruh angkut memindahkan pupuk bersubsidi jenis urea di Gudang Pupuk Indonesia, Awipari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (30/6/2026). Kementerian Pertanian mencatat hingga 25 Juni realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 54,28 persen dari alokasi nasional sebesar 9,55 juta ton guna mendukung peningkatan produksi beras nasional di tengah ancaman krisis pangan global dan perubahan iklim. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali menegaskan perang melawan mafia pangan yang menurutnya jadi biang anomali harga komoditas utama di pasar. Amran bilang pola lama terus berulang: harga komoditas anjlok di tingkat produsen, tapi melonjak tinggi di tingkat eceran. Gara-gara itu, petani dan peternak lokal menjerit, sementara konsumen tertekan.

Amran memberi contoh harga telur belakangan ini. Di tingkat peternak, harganya jatuh hingga menyentuh angka Rp20 ribu per kilogram. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi ribuan peternak ayam petelur di DPR RI pada Rabu (7/10/2026).

Namun, di sisi lain, harga telur di tingkat konsumen justru melonjak tinggi mencapai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram.

"Yang mempermainkan ini adalah teman kita, orang besar. Jujur, kita ini tidak tidur memproduksi. Jadi, kita terjepit pada hari yang sama—yang demo konsumen, yang demo produsen. Kan lucu negeri kita ini," ujar Amran dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Amran secara terbuka menyebut situasi ini bukan sekadar masalah fluktuasi pasar biasa, melainkan akibat praktik mafia pangan. Para mafia disebutnya melibatkan produsen besar atau sebagian kecil korporasi.

Amran lantas meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas menindak mafia pangan tanpa pandang bulu. Dia bahkan mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk segera mengambil langkah nyata menangkap para mafia pangan.

“Pak, kalau saya, saya pertaruhkan jabatan saya. Kalau ditangkap, biar saya ambil risikonya. Nangis ini peternak, bangkrut. Itu ayamnya tinggal 20 persen. Kami yang temui. Dan yang mainkan cuma dua perusahaan besar. Ya limalah sekarang perusahaan besar,” ucapnya.

Amran menegaskan rapat-rapat koordinasi pengendalian inflasi akan menjadi sia-sia jika akar permasalahan anomali harga, yaitu praktik culas para mafia pangan, tidak diselesaikan secara tuntas.

Indonesia telah berhasil mencapai status swasembada pangan

Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

"Inilah Bapak Presiden perintah harus ditangkap ini dikasih jera, Pak Mendagri. Ini kapan berakhir ini kegiatannya? Kita rapat setengah mati di sini, dia main di luar," ucap Amran.

Meski penindakan hukum kerap dilakukan, sanksi pidana umumnya berhenti pada jajaran direksi atau manajemen eksekutif. Pemilik modal utama (beneficial owner) dari konglomerasi pangan hampir tidak pernah tersentuh.

Bagaimana dari Sisi Regulasi dan Penegakan Hukum?

Menurut akademisi hukum pidana Universitas Brawijaya, Alfons Zakaria, terdapat dua aspek yang perlu dibahas untuk menyikapi pernyataan Menteri Amran tersebut. Mulai dari aspek regulasi hukum hingga penegakannya.

“Sebenarnya, pengaturan korporasi untuk dijadikan tersangka sudah ada lama. Memang KUHP lama kita tidak mengenal korporasi sebagai subjek tindak pidana atau bisa jadi tersangka,” ungkap pakar hukum pidana korporasi itu saat dihubungi Tirto, Selasa (13/10/2026).

Namun, menurutnya, berbagai UU sudah mengakui korporasi adalah subjek hukum pidana atau dapat dijatuhi pidana. Misalnya, dalam UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya ini menuturkan kekurangannya adalah ada perbedaan dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut dan aturan teknis awal yang belum tersedia.

Terkait hal ini pun, telah ada beberapa aturan pelaksana yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum. Di antaranya Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.

Lalu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Aturan-aturan tersebut muncul menandakan adanya kebutuhan aturan bagi penegak hukum,” ungkap Alfons.

Dia melanjutkan, kondisi pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut kemungkinan mempengaruhi munculnya aspek kedua, yaitu penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum, dari penyidik hingga penuntut umum, sepertinya enggan menjerat korporasi.

“Belum ada kesatuan pemahaman terkait pertanggungjawaban pidana korporasi di penyidik, penuntut umum, dan hakim,” lanjutnya.

Alfons menyayangkan belum padunya pemahaman itu. Padahal, aparat penegak hukum tidak boleh ragu lagi memproses hukum korporasi setelah berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Jumlah serapan gabah kering panen di Aceh Barat

Pekerja memanen padi menggunakan mesin pemotong padi combine harvester di area persawahan Desa Rangkileh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Kamis (27/8/2026). Perum Bulog Cabang Meulaboh mencatat serapan Gabah Kering Panen (GKP) petani sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2026 di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya mencapai 15.690,20 kilogram atau setara 7.991,14 kilogram beras untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat cadangan pangan nasional. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

“KUHP 2023 sudah cukup gamblang mengatur bahwa orang-orang yang berada di luar struktur korporasi dapat merupakan bagian dari unsur tindak pidana korporasi dan dapat dijatuhi pidana,” ujarnya.

Dalam Pasal 47 KUHP, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Berikutnya, Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap korporasi. Lalu ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa pertanggungjawaban korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.

Menurut Alfons, Bab XVI KUHAP 2025 juga sudah mengatur detail penanganan tindak pidana oleh korporasi, mulai dari penyelidikan sampai pelaksanaan pidana.

“Sekarang, tidak ada alasan lagi bagi penyidik dan penuntut umum untuk tidak menghadapkan korporasi sebagai terdakwa di persidangan selama bukti sudah cukup,” terang Alfons.

Pemerintah Sendiri Juga Punya Masalah

Sementara itu, Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, menyoroti masalah atau anomali dari sisi pemerintah sendiri. Saleh mendapati pemerintah acap mengklaim beberapa komoditas mencapai surplus produksi berdasarkan data yang dihimpunnya. Salah satu yang paling dibanggakan adalah surplus beras.

Namun, kondisi swasembada itu di lapangan justru tak bisa menekan harga beras. Pemerintah pun menyebut masalah logistik sebagai penyebabnya.

“Kalau kita lihat versi Kemenko Pangan, mereka mengklaim belum mampu memastikan logistik. Jadi, ada masalah di logistik kalau versi mereka. Di saat yang sama, Kemenko Pangan juga menjelaskan kondisi ini terjadi karena upaya pemerintah menaikkan harga atau daya tawar dari petani,” ucap Saleh kepada Tirto, Selasa (13/10/2026).

Kemudian, seperti yang diungkap Mentan Amran, ada mafia pangan yang mempermainkan harga. Menurut Saleh, mafia pangan tersebut sulit dikendalikan lantaran aparat penegak hukum di “level kampung” turut campur tangan dalam urusan pangan.

“Di level kampung, di level desa, itu yang terjadi apa? Polisi dan tentara terlibat dalam pengurusan pangan,” jelas Saleh.

Dia memberi contoh, petani mesti mengantongi rekomendasi tentara untuk menjual komoditas beras ke Bulog. Sementara itu, Bulog mesti dapat izin melalui kepolisian untuk menyerap jagung dari petani.

“Di sini masalahnya. Polisi terlibat dalam logistik untuk pembelian jagung, tentara terlibat dalam logistik untuk pembelian beras,” katanya.

Oleh karena itu, Saleh mempertanyakan pelibatan tentara dan polisi di dua sektor tersebut. Padahal, Bulog pada dasarnya tinggal langsung membeli pada petani tanpa perlu rekomendasi.

“Menurut saya, masalahnya di sini. Pembelian gabah, pembelian jagung itu, melibatkan tentara dan polisi. Jadi, mafianya enggak bisa kita tangkap karena pemainnya itu adalah polisi dan tentara,” tegasnya.

Capaian serapan gabah dari petani di Sumut

Pekerja memikul karung berisi padi hasil panen di Desa Pematang Johar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (18/8/2026). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

Hambatan Utama Buktikan Price Fixing

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, mengakui hambatan utama dalam memberantas mafia pangan adalah membuktikan praktik price fixing atau penyalahgunaan posisi dominan memang terjadi.

Deswin menjelaskan, dalam praktik price fixing, kesepakatan antarpesaing tidak selalu dituangkan dalam perjanjian tertulis atau disampaikan secara terbuka. Karena itu, KPPU perlu mengombinasikan berbagai bukti untuk membongkar dan menjeratnya.

“Termasuk dokumen, komunikasi antarpelaku usaha, serta analisis ekonomi untuk membedakan kesepakatan yang melanggar hukum dari keputusan bisnis yang secara independen diambil oleh masing-masing perusahaan,” ucap Deswin kepada Tirto, Selasa (13/10/2026).

Sementara itu, dalam kasus dugaan penyalahgunaan posisi dominan, tantangannya adalah membuktikan adanya kekuatan pasar tersebut dan membuktikan kekuasaan yang dimiliki suatu perusahaan benar-benar digunakan melalui perilaku yang dilarang untuk menghambat persaingan.

“Perusahaan yang memiliki pangsa pasar besar atau posisi dominan tidak otomatis melanggar hukum. Yang harus dibuktikan adalah perilaku penyalahgunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam sektor pangan, misalnya, perbedaan harga antara tingkat produsen dan konsumen perlu ditelusuri dengan melihat struktur pasar, biaya distribusi, akses terhadap pasokan, serta perilaku pelaku usaha di setiap mata rantai.

Menurut Deswin, selisih harga yang besar adalah salah satu sinyal yang perlu dicermati, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kartel atau pengaturan harga. Untuk itu, KPPU terus melakukan pemantauan pasar secara rutin sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi dinamika pasar dan potensi permasalahan persaingan usaha.

“Kami secara rutin terus melakukan pemantauan kondisi pasar di berbagai wilayah melalui Kantor Wilayah. Pemantauan ini mencakup perkembangan harga dan pasokan komoditas, serta dinamika distribusi dan perilaku pelaku usaha yang berpotensi memengaruhi persaingan di pasar,” imbuh Deswin.

Dalam konteks anomali harga pangan, kata Deswin, termasuk ketika harga di tingkat produsen relatif rendah sementara harga di tingkat konsumen tinggi, KPPU memandang penting untuk menelusuri pembentukan harga di sepanjang rantai pasok.

“Tujuannya untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi selisih harga tersebut dan mengidentifikasi apakah terdapat indikasi praktik antipersaingan,” ucapnya.

Apabila ditemukan indikasi adanya kesepakatan pengaturan harga, pembatasan pasokan, atau praktik lain yang melanggar ketentuan persaingan usaha, pihaknya dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Kami juga memandang koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penting untuk memastikan permasalahan di sepanjang rantai pasok pangan dapat ditangani secara tepat,” terangnya.

Lawan Mafia Pangan Sembari Ubah Struktur Pasar

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, sepakat belaka bila pemerintah hendak serius berperang melawan mafia pangan. Namun, menurutnya, pendekatan untuk mengatasi masalah mafia pangan tidak bisa sekedar pendekatan penindakan atau hukum semata.

“Harus diikuti dengan perubahan struktural dari struktur pasar itu sendiri. Karena, perang ini tidak akan selesai-selesai kalau persoalan mendasarnya tidak diselesaikan, ya, persoalan struktur tersebut tidak diselesaikan,” kata Henry saat dihubungi Tirto, Selasa.

Supaya struktur pasar itu lebih optimal, Henry menilai pemerintah harus memperbaiki sejumlah persoalan, mulai dari mata rantai perdagangan hingga persoalan distribusi maupun produksi sektor pangan.

“Problematiknya persoalan di produksi dan juga sekaligus persoalan di mata rantai perdagangan yang harus dibereskan. Ambil contoh apa? Misalnya, beras. Dari Bulog ke konsumen belum beres. Kalau kita melihat, ya harusnya ini yang terus diperbaiki,” paparnya.

Henry juga menyinggung soal Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai masih belum berfungsi. Dia juga mengingatkan, jalur-jalur distribusi belum juga dibangun pemerintah sehingga harga beras tetap melampaui harga seharusnya.

“Jadi, perlu ditanyakan, dia mau fokus perang mafia di bagian pertanian apa? Padikah ataukah keseluruhan? Kalau keseluruhan ya beda masing-masing kan cara mengatasinya. Tetapi, tidak bisa hanya sekedar pendekatan hukum, ya, tapi harus perubahan struktural,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait HARGA KOMODITAS atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi