Menristekdikti menyatakan tidak boleh ada lagi tindakan kekerasan dalam kegiatan pengenalan kampus untuk mahasiswa baru. Jika hal itu terjadi, rektor harus bertangung jawab.
Mabes Polri mengklaim jumlah kasus penyalahgunaan diskresi yang berujung pada tindak kekerasan oleh aparat kepolisian hanya di bawah 3 persen dari keseluruhan kegiatan penindakan.
Kontras bersama LBH Jakarta dan LBH Pers melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap orang yang ditangkap polisi saat aksi 21-22 Mei kepada Komnas HAM.