Menristekdikti menyatakan tidak boleh ada lagi tindakan kekerasan dalam kegiatan pengenalan kampus untuk mahasiswa baru. Jika hal itu terjadi, rektor harus bertangung jawab.
Mabes Polri mengklaim jumlah kasus penyalahgunaan diskresi yang berujung pada tindak kekerasan oleh aparat kepolisian hanya di bawah 3 persen dari keseluruhan kegiatan penindakan.
Kontras bersama LBH Jakarta dan LBH Pers melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap orang yang ditangkap polisi saat aksi 21-22 Mei kepada Komnas HAM.
“Pemilik rumah menemukan dua laki-laki yang tidak diketahui identitasnya berada di pelataran rumahnya dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta terbakar."
LBH Pers mencatat pada 2018 angka kekerasan jurnalis di Jakarta paling tinggi dari 22 provinsi di Indonesia yang total kekerasan jurnalis mencapai 77 kasus.
"Kasus Baiq Nuril seakan menampar muka pendidikan kita. Betapa kuatnya kepala sekolah dan tidak berdayanya komunitas sekolah. Harusnya semua punya peran yang balance."