Menuju konten utama

Kompolnas Datangi TKP Kematian Bocah 13 Tahun di Padang

Benny Mamoto melakukan investigasi langsung sekitar pukul 03.00 WIB.

Kompolnas Datangi TKP Kematian Bocah 13 Tahun di Padang
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Kompolnas melakukan investigasi secara langsung ke lokasi kematian anak AM (13) yang diduga akibat penganiayaan oleh anggota Shabara Polda Sumatra Barat (Sumbar). AM sendiri ditemukan mengapung di sungai di bawah Jembatan Kuranji, Padang.

"Sejak kemarin (26/6/2024), Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto ke Padang," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indrarti saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (27/6/2024).

Di sisi lain, Benny Mamoto melakukan investigasi langsung sekitar pukul 03.00 WIB. Kompolnas sudah memiliki gambaran secara langsung usai mendatangi lokasi tersebut. Namun, pemeriksaan sejumlah saksi masih perlu dilakukan.

"Kami Kompolnas selaku pengawas eksternal bersama dari Kementerian PPA datang ke TKP pada jam kejadian untuk mendapatkan gambaran situasi di TKP, sehingga ketika kami mewawancarai saksi, sudah ada modal. Biar kami bisa memperdalam nanti wawancara itu. Ini sedang berproses," ungkap Benny.

Sebelumnya, Poengky mengaku, beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan koordinasi dengan KPAI, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kementrian PPPA, beserta keluarga korban yang diwakili oleh LBH Padang dan YLBHI.

Menurut Poengky, dari koordinasi itu masih perlu diimbangi dengan hasil autopsi dan hasil pemeriksaan 30 anggota Shabara Polda Sumbar. Sebab, hingga saat ini kedua hal itu belum juga diumumkan oleh penyidik.

"Kemarin kami juga sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatera Barat terkait hal ini. Kami mendorong adanya pemeriksaan yang profesional dan komprehensif dengan dukungan scientific crime investigation, serta hasilnya dapat disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara transparan," ucap Poengky.

Di sisi lain, Poengky berpandangan bahwa penyidik Polda Sumbar juga harus mencari bukti lain melalui CCTV sekitar lokasi penangkapan belasan anak yang akan tawuran tersebut. Sebab, sejumlah anak mengaku sudah mendapat kekerasan dengan motor yang ditendang saat hendak ditangkap.

"Penting bagi kami bahwa penyidik dalam melakukan lidik sidik secara profesional melihat hasil otopsi, bukti-bukti lain di TKP, termasuk CCTV di sekitar lokasi, serta keterangan saksi-saksi yang terakhir melihat anak korban," tutur dia.

Poengky melanjutkan, Kapolda Sumbar harus berani menghukum anggotanya apabila benar terjadi penganiayaan kepada anak di bawah umut itu. Sebab, penertiban harus dilakukan secara humanis dan tidak menggunakan kekerasan berlebihan, apalagi terhadap anak-anak.

Indonesia, kata dia, telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan ke dalam UU Anti Penyiksaan, sehingga praktek penyiksaan harus dihapuskan (zero tolerance against torture). Untuk mencegah hal itu terjadi, Kompolnas sudah sempat menyarankan agar anggota Polri dibekali body camera yang akan merekam segala tindakan di lapangan.

"Sehingga penggunaan body camera tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus pertanggungjawaban profesionalitas anggota. Kompolnas berharap dengan adanya kasus ini, Polda Sumbar dapat mempertimbangkan penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan," ungkap Poengky.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang