Tim Kuasa Hukum First Travel mengklaim dana sebagian calon jemaah umrah tidak mengalir ke perusahaan itu sebab digelapkan oleh penipu. Namun, First Travel baru menemukan bukti 2 kasus penipuan yang menilap dana Rp2 miliar saja.
Kemenag membantah anggapan bahwa pihaknya memberi ruang bagi First Travel untuk menipu lebih banyak jemaah. Hal ini terkait perpanjangan izin yang diberikan Kemenag pada First Travel dan baru dicabut pada Agustus 2017.
Kakanwil Kemenang DIY berharap, kasus First Travel tidak menciderai citra umat Islam. Ia berpesan pada biro penyelenggara umrah dan haji agar menjadi agen yang menjalankan amanah.
Polisi menyebut ada sejumlah artis yang terlibat dalam iklan dan promosi First Travel untuk menarik minat masyarakat. Namun, polisi enggan merinci nama-nama artis tersebut.
Putusan permohonan PKPU ini dinilai dapat menyelamatkan nasib para jemaah First Travel yang selama ini terlantar karena belum berangkat umrah ataupun mendapat ganti rugi.
Polisi menolak penangguhan penahanan pemilik PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan karena khawatir kedua tersangka itu akan melarikan diri dari jerat hukum.
Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana First Travel dari 31 buku tabungan dengan nomor rekening berbeda.