Menuju konten utama

Tercatat 5.657 Korban First Travel Melapor ke Bareskrim

Hanya dalam waktu sepekan, Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari 5.657 orang korban penipuan First Travel.

Tercatat 5.657 Korban First Travel Melapor ke Bareskrim
Sejumlah korban First Travel mengisi formulir di Posko Pengaduan Korban PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Posko bentukan Bareskrim Polri untuk pengaduan bagi korban First Travel hingga hari ini, Selasa (22/8/2017), tercatat sudah menerima laporan dari 4.043 orang. Sementara jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email korban.ft@gmail.com berjumlah 1.614 surat elektronik. Jadi totalnya, ada 5.657 orang pelapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan para korban First Travel itu melapor sejak posko itu dibentuk pada Rabu pekan kemarin.

Herry mengatakan, pengaduan yang diterima beragam kasusnya. Ada pelapor yang sudah membayar lunas namun belum berangkat umrah dan tak kunjung dijadwalkan. Lainnya sudah membayar lunas dan telah berangkat ke bandara tapi gagal pergi ke tanah suci.

Sebagian pelapor lain ada yang telah membatalkan pemberangkatan dan meminta pengembalian uang setoran tapi belum mendapat pembayaran. Selain itu, ada juga yang membatalkan pemberangkatan dan meminta pengembalian dana dan dokumen paspor tapi belum kembali.

Sisanya, para pelapor yang gagal berangkat padahal sudah menambah uang sewa pesawat atau membayar paket promo umrah 2018 dan bernasib sama.

"Parahnya lagi itu sudah diminta ke bandara tapi enggak jadi berangkat. Ada yang minta di-refund tapi enggak di-refund. Ada yang sudah menambah Rp2,5 juta untuk sewa pesawat tapi tidak berangkat. Ada yang sudah beli paket Ramadhan, tapi enggak berangkat," kata Herry di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (22/8/2017) seperti dikutip Antara.

Herry mengatakan total jumlah jemaah umrah yang mendaftar paket promo tawaran First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 ada sebanyak 72.682 orang. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah jemaah umrah yang sudah diberangkatkan ada 14 ribu orang. Adapun calon jemaah umrah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita calon jemaah umrah korban First Travel atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar. Rinciannya, terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Tersangka di kasus ini dan pemilik First Travel, Andika Surachman juga tercatat memiliki utang ke penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, kepada penyedia visa Rp9,7 miliar dan ke sejumlah hotel di Arab Saudi senilai Rp24 miliar.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah dengan harga yang murah kepada para calon jamaah. Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

"Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jamaah umrah," kata Herry.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom