Menuju konten utama
Kasus Penipuan First Travel

Kemenag DIY Harap Kasus First Travel Tak Ciderai Citra Islam

Kakanwil Kemenang DIY berharap, kasus First Travel tidak menciderai citra umat Islam. Ia berpesan pada biro penyelenggara umrah dan haji agar menjadi agen yang menjalankan amanah.

Kemenag DIY Harap Kasus First Travel Tak Ciderai Citra Islam
Sejumlah korban First Travel mengisi formulir di Posko Pengaduan Korban PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DI Yogyakarta, Lutfi Hamid mewanti-wanti agar biro umrah dan haji khusus jangan menjadi agen yang menciderai citra umat Islam di Indonesia. Hal ini ia sampaikan terkait kasus First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang saat ini tengah menjadi sorotan.

"Jangan sampai tumbuh citra negatif bahwa agama itu dikomersilkan," kata Lutfi di Yogyakarta, Rabu (23/8/2017).

Menurut Lutfi, kasus First Travel bukan hanya tanggung jawab Kemenag tapi lebih kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak menjalankan amanah.

"Dalam kacamata bisnis, ceruk pasar umrah dan haji khusus sangat besar dan ini potensi meraup profit," ujar Lutfi usai menyerahkan SK Izin Operasional PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada tujuh travel penyelenggara umrah.

Lutfi menyayangkan jika ada PPIU dan PIHK yang menggunakan atribut keagamaan namun pada praktinya malah menipu jamaah. "Karena bagi biro umrah dan haji khusus, religius tertinggi adalah menghantarkan jamaah menjadi tamu Allah di Tanah Suci," sambungnya.

"Maka jangan sampai biro perjalanan justru menelantarkan dengan mengorbankan ketulusan jamaah yang sudah bersusah payah membayar," tegas Lutfi.

Menurutnya, PPIU dan PIHK harus menjaga sinergitas dengan kebijakan Kemenag. "Karena jika sampai terjadi hal-hal yang tidak semestinya, mau tidak mau Kemenag harus terlibat di dalamnya," urai Lutfi.

Terkait kasus First Travel, Kemenag, lanjut Lutfi, akan melakukan desain pelaporan bagi jamaah yang tertipu.

Pasalnya, menurut Lutfi, Kemenag adalah lembaga yang memberikan bimbingan, layanan dan perlindungan terhadap jamaah. "Nanti perlu diupayakan punishment bagi oknum biro yang nakal," ujarnya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra