Menuju konten utama
Kasus Penipuan First Travel

First Travel Libatkan Artis untuk Promosi

Polisi menyebut ada sejumlah artis yang terlibat dalam iklan dan promosi First Travel untuk menarik minat masyarakat. Namun, polisi enggan merinci nama-nama artis tersebut.

First Travel Libatkan Artis untuk Promosi
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan ada sejumlah artis yang terlibat dalam berbagai iklan dan promosi yang dibuat oleh First Travel demi menarik minat masyarakat untuk menggunakan jasa pemberangkatan umrah mereka.

Sejumlah artis tersebut difasilitasi pemberangkatan umrah secara gratis oleh First Anugerah Karya Wisata [First Travel].

"Ada beberapa artis yang diberangkatkan oleh First Travel, itu katanya bagian dari promo. Jadi promo dengan berangkatkan artis kemudian ditayangkan di media bahwa First Travel sebegitu hebatnya bahkan bisa berangkatkan artis umrah. Tujuannya untuk mendapatkan jemaah sebanyak-banyaknya sehingga dia bisa dapat uang lebih banyak," kata Brigjen Herry Rudolf di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Kendati demikian, Herry menduga, keterlibatan artis dalam media promosinya adalah salah satu modus penipuan First Travel. "Menurut mereka itu promo, tapi bagi saya itu adalah modus penipuan," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Herry enggan merinci siapa saja nama artis yang mengiklankan First Travel tersebut.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

OJK Ingatkan Hati-hati Saat Investasi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan OJK siap memberikan edukasi kepada konsumen agar kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel tidak terulang kembali.

"Kami ingin menggunakan teknik edukasi yang baik, agar masyarakat bisa paham benar, kami akan bekerja sama dengan lembaga terkait soal edukasi ini," katanya, di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Terkait kasus yang telah melibatkan puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, Wimboh memastikan OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Saat ini OJK terlibat dalam pemeriksaan berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian. Semuanya masih proses pemeriksaan," kata Wimboh.

Ia mengatakan kasus First Travel seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi lembaga yang selama ini memberikan perizinan kepada agen perjalanan umrah.

"Jadi yang memberikan izin harus belajar kalau mengizinkan produk seperti itu. Karena ini adalah jasa travel umrah, jadi (perizinan) tidak di OJK," ujar Wimboh.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra