Menuju konten utama
Dugaan Penipuan Travel Umrah

Korban Penipuan Mirip Kasus First Travel Lapor ke Bareskrim

10 agen travel umrah melaporkan PT Azizi Kencana Wisata atas dugaan penipuan ke Bareskrim Polri, Senin (28/8/2017).

Korban Penipuan Mirip Kasus First Travel Lapor ke Bareskrim
Ilustrasi. Sejumlah calon jemaah umrah bersiap meninggalkan Tanah Air menuju Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (30/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Setelah kasus dugaan penipuan biro perjalanan First Travel mencuat. Kali ini sekitar 10 orang agen perjalanan umrah PT Azizi Kencana Wisata mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/3027).

Menurut Khairul Imam, salah satu agen dari Kalimantan Barat, pihaknya melaporkan Direktur Utama PT Azizi dan PT Alzahra Mulya Wisata, Hj. Nasla Lubis, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah.

PT Azizi Kencana Wisata merupakan jasa ibadah haji dan umrah telah menjalankan usaha di Indonesia selama lebih dari 7 tahun. Dugaan penipuan ini bermula saat ada calon jemaah yang tidak diberangkatkan pada periode November – Desember 2016. Dari data yang dikumpulkan ada 1.200 calon jemaah yang menjadi korban, tapi jumlah ini diperkirakan menjadi 2.000 orang.

Khairul Imam mengaku bergabung sebagai agen dari Azizi semenjak Januari 2015. Saat itu Azizi tidak terkena masalah. Semua jemaah yang mendaftar melalui Imam diberangkatkan oleh Azizi. Agen yang datang melapor tersebut berasal dari berbagai daerah antara lain Pontianak, Sumedang, Sumatera Barat, Payakumbuh, Aceh, Sambas, Kalimantan Barat, dan Pekanbaru.

"Kalimantan Barat kami 3 kali keberangkatan. Yang pertama April 2015, 6 jemaah. Desember 2015, kami berangkatkan 65 orang, berangkat semua. Maret-April 2016, kami berangkatkan, total semua dari Kalimantan Barat itu 434 itu berangkat semua. Nah, sekarang ini yang janjinya November-Desember 2016 ini yang totalnya 275 orang itu ga berangkat semua. Itu baru dari Kalimantan Barat aja ya,” terangnya pada Senin (28/8/2017).

Berbeda dengan First Travel, Azizi mematok harga yang relatif standar untuk ukuran paket wisata umrah. Menurut Imam, kisaran harga ibadah umrah adalah Rp 20 juta, sedangkan di daerah yang agak jauh seperti Pontianak bisa mencapai Rp 23 juta atau Rp 24 juta. Dengan jumlah ini, total utang Azizi terhadap jemaah sebesar Rp24-40 miliar.

“Jadi dulunya bagus, harganya juga bersahabat, orangnya juga masyarakat kalau lihat bagus, travel ramai kan mereka pada ikut semua jadi ramai. Ternyata ga berangkat,” sesalnya.

Azizi sendiri bukan kali pertama mendapat tudingan penipuan seperti ini. Pada 2010 di Medan misalnya, Azizi sudah dilaporkan ke Polda Medan Timur untuk dimintai pertanggungjawabannya. Sayangnya saat itu, Azizi lolos begitu saja tanpa ada penyelesaian, padahal kasus sudah berjalan lama.

Di Aceh, Azizi juga mendapat laporan yang serupa dari para calon jemaah. Lagi-lagi, Azizi berhasil lolos dalam perkara Nomor 02/pdt.G/2012/PN.Tkn dengan putusan Mahkamah Agung 2013 lalu. Gugatan terhadap Azizi ditolak dan penggugat yang bernama Ramlah malah harus membayar denda.

Kemarin, Direktur Utama PT Azizi dan PT Alzahra Mulya Wisata, Hj. Nasrah Lubis, telah masuk dalam laporan ke kepolisian dengan nomor: LP/867/VIII/2017/Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017. Nasrah dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Imam mewakili para agensi berharap kasus ini tidak dilimpahkan ke Polda ataupun institusi lainnya karena ia khawatir kasusnya tidak kunjung bisa diselesaikan. “Jadi kita berharap mohon untuk audiensi dengan Kabareskrim agar kasus kita ini ditangani oleh Kabareskrim, jangan dilempar-lempar ke daerah gitu,” katanya.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri