Menuju konten utama
Kasus Penipuan First Travel

Wapres Minta First Travel Bayar Ganti Rugi ke Jemaah

Menurut Wapres, model bisnis yang dilakukan oleh First Travel memang rentan menyebabkan kerugian secara terus-menerus terhadap perusahaan.

Wapres Minta First Travel Bayar Ganti Rugi ke Jemaah
Wakil Presiden Jusuf Kalla. antara foto/puspa perwitasari.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut menanggapi kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang terkait pembayaran biaya umrah puluhan ribu orang yang dilakukan oleh First Travel.

Menurut Wapres, biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) wajib membayar ganti rugi, termasuk kepada 35.000 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

"Siapa yang menerima uang, itu yang mengganti. Yang bertanggung jawab adalah siapa yang menerima uang itu," kata Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut dia, model bisnis yang dilakukan oleh First Travel memang rentan menyebabkan kerugian secara terus-menerus terhadap perusahaan. Pasalnya, kata dia, perusahaan itu menggunakan skema ponzi, di mana untuk membayar biaya keberangkatan jemaah menggunakan uang dari jemaah lainnya.

"Akan rugi terus menerus, yang dirugikan jemaah yang (bergabung) belakang. Sistemnya itu rugi terus, dengan harapan semakin banyak orang mendaftar, (perusahaan) akan hidup," kata Wapres.

Menurut laporan Antara, First Travel mulai terlihat bermasalah sejak akhir Maret 2017 lalu, dengan banyaknya jemaah yang mempertanyakan alasan penundaan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Selain itu, program paket promo umrah sebesar Rp14,3 juta dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, Kementerian Agama dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) telah menetapkan biaya minimal untuk berangkat ke Tanah Suci sebesar 1.700 dolar AS atau setara dengan Rp22 juta untuk tiap jemaah.

Selain itu, Kemenag juga telah mencabut izin First Travel yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Ibadah Umrah. Keputusan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan pasangan suami-istri pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang .

Selain itu, polisi juga menetapkan Adik Anniesa, Kiki Hasibuan sebagai tersangka karena dianggap tahu dan turut serta dalam praktik perusahaan tersebut.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto