Menuju konten utama

Alasan Kemenag Tak Mau Talangi Kerugian Korban First Travel

Kemenag tidak akan menalangi kerugian korban jemaah umrah First Travel sebab tidak ada regulasi yang mewajibkan pemerintah untuk membayarnya.

Alasan Kemenag Tak Mau Talangi Kerugian Korban First Travel
Sejumlah korban First Travel mengisi formulir di Posko Pengaduan Korban PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam angkat bicara terkait desakan agar pemerintah ikut bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami jemaah umrah First Travel. Menurutnya, pihaknya tidak akan menalangi kerugian tersebut karena tidak ada kewajiban yang mengaturnya.

Menurut Nur Syam, karena tidak ada regulasi terkait dana bantuan untuk korban kasus penipuan oleh First Travel itu, maka pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran. “Terus terang saja kita kan problemnya tidak ada regulasi yang menyatakan kerugian-kerugian semacam itu ditanggung pemerintah,” kata Nur Syam, di Jakarta, seperti dikutip Antara, pada Rabu (23/8/2017).

Nur Syam mengatakan, jika benar ada anggaran negara untuk membantu First Travel, maka akan ada kecenderungan dana negara digunakan untuk kepentingan tanpa prosedur yang benar sesuai undang-undang. Padahal anggaran negara sesuai regulasi bisa digunakan untuk sektor lain, misalnya untuk pembangunan.

Dalam kasus First Travel ini, Nur Syam mengatakan berlaku hukum jual beli dengan upaya memperoleh kemaslahatan yang baik pada pembeli dan penjual. Kendati seiring perjalanan yang terjadi adalah ada pihak yang dirugikan, yaitu jemaah First Travel.

“Ini agak aneh. Hukumnya jual beli lalu ada yang tidak beruntung pada jual beli itu, lalu dilimpahkan pada yang lain, termasuk pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan pihaknya tidak akan mengambil tanggung jawab untuk menangani pengembalian dana calon jemaah umrah korban First Travel. Dia berdalih, Kemenag memiliki alasan kuat karena urusan ini menjadi tanggung jawab dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Selama ini, kata Lukman, sesuai dengan regulasi yang ada, tanggung jawab Kemenag hanya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, dia berpendapat, Kemenag tidak memiliki kewajiban untuk menalangi atau mengurusi pengembalian dana calon jemaah umroh korban penipuan First Travel.

Meskipun demikian, lanjut Lukman, kasus penipuan First Travel ini menjadi catatan penting bagi instansi yang dipimpinnya. Ke depan, kata dia, Kemenag akan membuat aturan batas terendah biaya umrah untuk mencegah kasus penipuan serupa terulang kembali.

Baca juga:

Terdapat 5.657 Korban yang Melapor

Dalam kasus ini, posko bentukan Bareskrim Polri untuk pengaduan bagi korban First Travel hingga Selasa (22/8/2017), tercatat sudah menerima laporan dari 4.043 orang. Sementara jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email korban.ft@gmail.com berjumlah 1.614 surat elektronik. Jadi totalnya terdapat 5.657 orang pelapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan para korban First Travel itu melapor sejak posko itu dibentuk pada Rabu pekan lalu. Herry mengatakan, pengaduan yang diterima beragam kasusnya.

Menurut dia, ada pelapor yang sudah membayar lunas namun belum berangkat umrah dan tak kunjung dijadwalkan. Lainnya sudah membayar lunas dan telah berangkat ke bandara tapi gagal pergi ke tanah suci.

Sebagian pelapor lain ada yang telah membatalkan pemberangkatan dan meminta pengembalian uang setoran tapi belum mendapat pembayaran. Selain itu, ada juga yang membatalkan pemberangkatan dan meminta pengembalian dana dan dokumen paspor tapi belum kembali.

Sisanya, para pelapor yang gagal berangkat padahal sudah menambah uang sewa pesawat atau membayar paket promo umrah 2018 dan bernasib sama.

Baca juga:

Berdasarkan data Bareskrim Polri, kata Herry, total jumlah jemaah umrah yang mendaftar paket promo tawaran First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 ada sebanyak 72.682 orang. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah jemaah umrah yang sudah diberangkatkan ada 14 ribu orang. Adapun calon jemaah umrah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita calon jemaah umrah korban First Travel atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar. Rinciannya, terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Tersangka di kasus ini dan pemilik First Travel, Andika Surachman juga tercatat memiliki utang ke penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, kepada penyedia visa Rp9,7 miliar dan ke sejumlah hotel di Arab Saudi senilai Rp24 miliar.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti