Menuju konten utama

Permohonan PKPU Kasus First Travel Dikabulkan PN Jakpus

Putusan permohonan PKPU ini dinilai dapat menyelamatkan nasib para jemaah First Travel yang selama ini terlantar karena belum berangkat umrah ataupun mendapat ganti rugi.

Permohonan PKPU Kasus First Travel Dikabulkan PN Jakpus
Andika Surachman dihadirkan bersama Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, Tersangka kasus penipuan calon jemaah First Travel dihadirkan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri saat pemaparan barang bukti penipuan di Gedung KKP, Selasa (22/8). tirto.id/Felix Natanhiel

tirto.id - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan oleh majelis hakim pimpinan John Tony Hutauruk pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/8/2017). Dalam keputusannya, termohon alias pihak kuasa hukum First Travel harus membuat proposal perdamaian dalam jangka waktu paling lama 45 hari dari hari ditetapkannya putusan sementara, yakni hari ini.

“Permohonan PKPU telah memenuhi aturan dan pihak termohon harus membuat proposal perdamaian dalam waktu 45 hari sejak putusan sementara ini ditetapkan,” tegas John kepada semua pihak yang hadir.

Setelah putusan tersebut, belasan jemaah First Travel yang hadir langsung membalas dengan ucapan, “Alhamdullilah.” Putusan ini dinilai dapat menyelamatkan nasib para jemaah yang selama ini terlantar karena belum berangkat umrah ataupun mendapat ganti rugi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diwakili oleh John menilai bahwa permohonan PKPU jemaah First Travel sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dalam pasal 222 ayat 1 UU 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU di mana jumlah kreditur – yang terutang oleh First Travel – lebih dari 1 orang.

Pertimbangan lain adalah adanya kelalaian dari pihak First Travel dalam memberangkatkan calon jemaahnya. Puluhan ribu pihak tidak diberangkatkan dan kemunduran jadwal keberangkatan dilakukan secara sepihak. Uang ganti rugi pun tidak dibayarkan, sehingga tindakan First Travel dapat dikategorikan sebagai utang yang belum dibayarkan kepada jemaah First Travel.

Menanggapi hal ini, salah satu kuasa hukum jemaah First Travel Anggi Putera Kusuma puas terhadap putusan hakim. Ia menilai tindakan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta yang ada, di mana uang jemaah dikategorikan sebagai utang yang harus dibayarkan oleh pihak First Travel.

Ia pun sangat menyambut baik putusan PKPU ini dan berharap masalah ini bisa segera selesai berdasar proposal perdamaian yang ditawarkan First Travel ke depan. “Kita berharap ini selesai di proposal perdamaian, tidak sampai pailit,” katanya.

Anggi menegaskan bahwa pengurus yang sudah ditetapkan oleh dewan pengawas, yakni majelis hakim – akan segera melakukan pengumuman di surat kabar dalam 5 hari ke depan. Dalam pengumuman tersebut, pengurus yang terpilih akan memberitahukan tentang pertemuan perdana pada kreditur – atau dalam kasus ini adalah sekitar 62.000 jemaah First Travel.

PKPU untuk Selesaikan Seluruh Masalah Jemaah

Beberapa pihak dikabarkan masih ingin mengajukan PKPU ke pengadilan. Namun, Anggi menyatakan bahwa hal ini tidak diperlukan karena putusan PKPU berlaku bagi semuanya. Proposal perdamaian yang nantinya dibuat oleh tim kuasa hukum First Travel, dikatakan Anggi, wajib memuat penawaran yang bisa mengakomodasi semua keinginan jemaah ataupun vendor (dalam hal ini, pihak lain yang terutang oleh First Travel).

“Itu mewakili semuanya, misal ada 70.000 jemaah, ya semua 70.000 jemaah itu harus diminta suaranya, setuju atau tidak terhadap nota perdamaian itu,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, keputusan ini tentunya lebih baik dalam menentukan nasib para jemaah. Selama ini jemaah kebingungan karena tidak ada ganti rugi dan kepastian keberangkatan. Namun, dengan adanya PKPU, nasib mereka jadi jelas, setidaknya untuk 45 hari ke depan.

“Jadi nanti akan ada mekanisme pengambilan suara yang dibuat oleh pengurus. Bisa 50% + 1 dan sebagainya, yang jelas proposal perdamaian harus disetujui berdasar voting itu,” lanjutnya.

Nama pengurus sekaligus kurator dalam proses PKPU First Travel ini adalah Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi dan Lusyana Mahdaniar. Semuanya merupakan bagian dari Kemenkuham dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan First Travel atau perkara lainnya.

Sementara itu, satu lagi pengurus yakni Nasution telah mengundurkan diri karena telah menangani tiga kasus PKPU yang lain. Tugas dari pengurus ini adalah untuk menghantarkan agar debitur dan kreditur dapat menyelesaikan proposal perdamaian. Selain empat pengurus tersebut, ada hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat yakni Titik Tejaningsih.

Deski yang menjabat sebagai Ketua Divisi Legal Handling Complaint First Travel mengaku tidak masalah dengan putusan PKPU yang dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam 2-3 hari ke depan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan tim advokasi First Travel yang lain di Hotel Borobudur. Sebisa mungkin ia akan menawarkan penyelesaian yang baik bagi semua jemaah.

“Pak Direktur (Andika Surachman) inginnya kita tidak dipailitkan. Jemaah tetap diberangkatkan,” ujar Deski.

Kendati demikian, Deski masih belum menjelaskan bagaimana caranya memenuhi tuntutan penyelesaian utang yang diinginkan oleh para jemaah. Ia sendiri masih bersikukuh untuk tetap memberangkatkan jemaah daripada harus mengembalikan uang. Berdasar data terakhir, utang First Travel bisa mencapai Rp967 miliar. Deski hanya menyampaikan bahwa pasti ada jalan dari yang Maha Kuasa dalam penyelesaian masalah First Travel ini.

Insyaallah. Kami lebih mudah memberangkatkan karena itu menjadi tanggung jawab kami,” paparnya ketika ditanya tentang sumber dana. Dengan terkabulkannya PKPU oleh majelis hakim, First Travel harus membuat proposal perdamaian dalam jangka waktu paling lama 45 hari dan perpanjangan sampai 270 hari. Proposal ini harus diterima oleh semua jemaah atau pihak yang menjadi kreditur – atau setidaknya sebagian besar kreditur.

Baca juga:

Jika proposal perdamaian tidak diterima, maka First Travel akan dinyatakan pailit alias bangkrut dan asetnya disita oleh pihak pengadilan. Aset tersebut akan dikelola oleh kurator dan dilelang untuk membayar utang-utang First Travel. Buruknya, bila aset tersebut tidak dapat menutup seluruh utang First Travel, bisa jadi ada jemaah yang tidak mendapatkan ganti rugi apa-apa.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari