Menuju konten utama

Posko Pengaduan Korban First Travel di Daerah Perlu Dibentuk

Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera selatan meminta Polri membentuk posko pelaporan korban First Tarvel di semua Polda.

Posko Pengaduan Korban First Travel di Daerah Perlu Dibentuk
Sejumlah warga yang menjadi korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menunjukkan beberapa barang bukti perlengkapan umroh yang dijanjikan untuk persiapan pemberangkatan, di kawasan Perumnas III, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/8/2017). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mendesak Mabes Polri membentuk posko pengaduan bagi para korban biro umrah First Travel di polda-polda semua daerah.

Ketua YLK Sumatera Selatan Hibzon Firdaus mengatakan selama ini hanya korban First Travel asal Jabodetabek saja yang mudah melapor karena dekat dengan lokasi posko di Bareskrim Polri.

"Padahal (korban) juga ada dari Palembang dan daerah luar Pulau Jawa lainnya," kata Hibzon di Palembang, pada Minggu (27/8/2017) seperti dikutip Antara.

Selama ini, menurut dia, YLK Sumsel sering menerima pengaduan dari banyak korban PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Palembang. Rata-rata mereka menuntut pengembalia uang biaya umrah dilunasi sejak 2016. Hibzon mengaku diminta oleh para korban First Travel memfasilitasi mereka melapor ke Bareskrim di Jakarta.

Rata-rata, status para korban First Travel di Palembang, Hibzon mengimbuhkan berasal dari kalangan masyarakat awam. Umumnya, mereka ialah ibu rumah tangga, pedagang pasar tradisional, buruh dan pekerja tidak tetap. Biaya umroh setoran mereka merupakan hasil tabungan bertahun-tahun.

"Jika hanya untuk melapor, karena kasusnya bersifat nasional, bisa saja Kapolri Tito Karnavian memerintahkan seluruh kapolda membuka posko pengaduan korban First Travel,” kata dia.

Hibzon menambahkan, selain memudahkan pelapor, pembukaan posko pengaduan di setiap Polda itu bisa menambah akurasi data Polri. “Sehingga datanya lebih jelas berapa banyak korban dari setiap provinsi terutama yang ada di luar Pulau Jawa," ujar dia.

Hibzon juga berpendapat kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi publik. Calon jemaah perlu teliti dalam memilih perusahaan jasa pelayanan perjalanan ibadah umrah dan mewaspadai paket promo murah.

"Banyak masyarakat korban penipuan travel umrah tergiur penawaran biaya murah dan promo pelayanan dengan fasilitas penginapan di Madinah dan Makkah setara hotel bintang tiga dan wisata ke tempat-tempat bersejarah di dua kota tersebut dengan bus AC eksekutif," ujar Hibzon.

Dia menyarankan, selain mewaspadai umrah promo yang kelewat murah, calon jemaah di daerah perlu mempelajari latarbelakang pengelola perusahaan dengan teliti. Kelengkapan perizinan perusahaan itu bisa dicek dengan menanyakannya ke kantor perwakilan Kementerian Agama di daerah.

Pada Jumat kemarin (25/8/2017), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto menyatakan dana para jemaah korban First Travel akan dikembalikan setelah proses peradilan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut. selesai.

"Kalau pengembalian kerugian jemaah, akan diatur tersendiri," kata Rikwanto di Mabes Polri. Dia juga meminta para korban bersabar sebab polisi masih menelusuri sejumlah aset yang dimiliki First Travel.

Sebanyak tujuh bangunan berupa rumah dan gedung terkait kasus First Travel telah disita polisi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mencatat tujuh bangunan itu yakni sebuah rumah mewah di Sentul City, Jawa Barat; rumah di Kebagusan Dalam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jaksel; Kantor First Travel di Cimanggis, Depok; Kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jaksel; Kantor First Travel di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel; dan butik milik tersangka Anniesa di Jalan Bangka Raya Kemang, Jaksel.

Ada juga aset lima kendaraan yang disita polisi dalam kasus ini yakni Volks Wagen Caravelle warna putih nopol F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nopol F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nopol F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih nopol B 288 UAN dan Toyota Fortuner warna putih nopol B 28 KHS.

"Ada 11 mobil lain yang masih ditelusuri karena sudah dijual sebelum tersangka ditangkap," kata dia.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom