tirto.id - Polisi menyatakan dana para jemaah korban PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akan dikembalikan setelah proses peradilan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut selesai.
"Kalau pengembalian kerugian jemaah, akan diatur tersendiri. Bisa dikembalikan manakala proses peradilan selesai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Pihaknya pun meminta para korban untuk bersabar. Menurutnya, saat ini polisi masih menelusuri sejumlah aset yang dimiliki First Travel.
Sebanyak tujuh bangunan berupa rumah dan gedung terkait kasus First Travel telah disita polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak merinci tujuh bangunan tersebut yakni sebuah rumah mewah di Sentul City, Jawa Barat; rumah di Kebagusan Dalam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jaksel; Kantor First Travel di Cimanggis, Depok; Kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jaksel; Kantor First Travel di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel; dan butik milik tersangka Anniesa di Jalan Bangka Raya Kemang, Jaksel.
"Aset-asetnya antara lain rumah di Sentul City, rumah di Kebagusan Jakarta Selatan, rumah di Cilandak, kantor First Travel di Depok, kantor di TB Simatupang, kantor di Rasuna Said dan butik di Kemang. Butik ini usaha istrinya," kata Herry.
Sementara lima kendaraan yang disita polisi dalam kasus ini yakni Volks Wagen Caravelle warna putih nopol F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nopol F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nopol F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih nopol B 288 UAN dan Toyota Fortuner warna putih nopol B 28 KHS.
"Selain itu ada 11 mobil lainnya yang masih ditelusuri karena sudah dijual sebelum tersangka ditangkap," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Polisi juga menyita delapan senjata airsoftgun laras panjang dan sebuah pistol milik tersangka Andika. Senjata-senjata tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Andika dan Anniesa di Sentul City.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra