Menuju konten utama
Kasus First Travel

Andika & Anniesa Lagi-lagi Diadukan Perkara Penipuan

Pengelola jaringan hotel Arab Saudi, Ahmad Saber, mengadukan pemilik First Travel, Andika dan Anniesa terkait kasus penipuan dan penggelapan uang.

Andika & Anniesa Lagi-lagi Diadukan Perkara Penipuan
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pengelola jaringan hotel bintang empat dan lima di Arab Saudi, Ahmad Saber Ahmed Amin mengadukan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ke Bareskrim Polri atas dasar penipuan dan penggelapan sejumlah uang, Jumat (25/8/2017).

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Ahmad Saber bersama kuasa hukumnya, Turaji, mendatangi Mabes Polri, Jumat (25/8/2017) untuk mendaftarkan aduannya.

Selaku pengelola beberapa hotel dengan nama PT Diar al Manasik, Ahmad akan mengajak koleganya sesama pengelola hotel, untuk mulai bersikap tegas pada jemaah asal Indonesia agar bisa menyelesaikan pembayaran sebelum menginap.

“Kami dari Arab Saudi, dari Mesir, dari travel Timur Tengah, ga ada yang kasih hotel sebelum mereka (jemaah Indonesia) bayar cash. Jadi melakukan pembayaran lunas sebelum sampai Saudi,” pungkasnya.

Ia mengakui bahwa sampai sekarang banyak jemaah Indonesia yang seringkali berutang sebelum datang ke Arab Saudi untuk menginap. “Rata-rata semua jemaah Indonesia itu berutang,” katanya.

Meski tidak serta-merta menjadikan hubungan Saudi-Indonesia memburuk, tetapi Ahmad mengancam tidak akan memberi kemudahan lagi bagi jemaah Indonesia. “Setelah tahu hal ini, ga akan ada yang dikasih kredit lagi maupun kenal baik, maupun dekat, ga akan ada yang kasih lagi,” ancamnya.

“Bisa jadi ada jemaah yang telantar di sana," tegas Ahmad.

Ia datang ke Indonesia sekitar bulan Juli 2017 dan mengaku tidak akan kembali ke negaranya sampai kasus dengan First Travel ini diselesaikan. Pasalnya, ia sudah ditagih oleh beberapa hotel yang juga masih dalam pengelolaannya.

First Travel selama ini sudah membayar 16 juta Riyal, sayangnya masih ada tunggakan 6,9 juta Riyal atau sekitar Rp24 miliar.

Menurut Ahmad, alasan Anniesa dan Andika Surachman beragam saat ditagih. Awalnya mereka mengatakan ada masalah dengan pemerintah Indonesia karena visa yang tidak kunjung disetujui. Kemudian, mereka mencoba menghubungi via telepon ataupun pesan singkat, tapi tidak ada satupun pesan yang digubris. Sampai pada akhirnya, pengusaha hotel bintang empat dan lima ini datang ke Indonesia, ternyata keduanya sudah bermasalah.

“Klien kami baru tahu kalau (First Travel) punya masalah, ketika datang ke Jakarta,” terang kuasa hukum Ahmad, Turaji. Menurut Turaji, kerja sama keduanya berjalan baik sejak Februari 2015, tapi mulai Maret 2017, utang mulai bertumpuk.

Sampai ketika utang tersebut mulai ditimbun oleh First Travel, Ahmad masih mempersilakan jemaah First Travel menginap di tempatnya. Mereka percaya kepada First Travel karena selama ini tidak pernah ada kabar jelek terkait Andika dan Anniesa.

“Prinsip klien kami, Ahmad Saber ini adalah tidak ada jemaah yang tidak dapat kamar. Jadinya dibantu dulu,” terang Turaji.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri