Menuju konten utama

First Travel Klaim Dana Sebagian Calon Jemaah Digelapkan

Tim Kuasa Hukum First Travel mengklaim dana sebagian calon jemaah umrah tidak mengalir ke perusahaan itu sebab digelapkan oleh penipu. Namun, First Travel baru menemukan bukti 2 kasus penipuan yang menilap dana Rp2 miliar saja.

First Travel Klaim Dana Sebagian Calon Jemaah Digelapkan
Korban First Travel menunjukkan bukti dokumen persiapan pemberangkatan, di kawasan Perumnas III, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/8/2017). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Tim Kuasa Hukum First Travel mengklaim sebagian dana milik calon jemaah umrah pengguna jasa perusahaan itu digelapkan oleh penipu. Tapi perusahaan bernama resmi PT First Anugerah Karya Wisata tersebut baru menemukan bukti dua kasus penipuan yang menarik dana calon jemaah umrah senilai Rp2 miliar saja.

Dua pengacara First Travel, Niru Anita Sinaga dan Saminoto berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk membahas dua kasus itu pada Senin (28/8/2017). Mereka berpendapat dua kasus itu menjadi indikasi tak semua dana calon jemaah umrah benar-benar sampai ke kas perusahaan milik Andika Surachman tersebut.

Saminoto menjelaskan kasus pertama melibatkan salah satu pegawai First Travel. “Dia bekerja sebagai marketing First Travel,” kata Saminoto hari ini.

Menurut dia, kasus ini bermula ketika ada mitra kliennya, yang bertugas mengumpulkan calon jemaah umrah, melayangkan somasi ke First Travel. Somasi itu dikirim sebab calon jemaah umrah tak diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Ternyata, setelah kami selidiki, uangnya tidak disetor ke First Travel,” kata Saminoto. Dia menyimpulkan kasus ini terjadi karena salah satu pegawai marketing First Travel melakukan penipuan ke mitra perusahaan itu.

Saminoto mengatakan sudah mengajak pihak pengirim somasi itu mendatang Bareskrim Polri bersama Tim Kuasa Hukum First Travel hari ini. Tapi, dia enggan menjelaskan identitas pengirim somasi itu maupun nama pegawai pelaku penipuan tersebut.

Sedangkan kasus kedua merupakan aksi penipuan yang dilakukan oleh bekas pegawai First Travel. Saminoto lagi-lagi menolak menyebutkan identitas pelaku penipuan itu.

Dia hanya menjelaskan pelakunya merupakan mantan karyawan bagian marketing First Travel dan berhasil menarik dana calon jemaah umrah hingga sekitar Rp1 miliar. Saminoto mengatakan penipuan itu dilakukan dengan menawarkan paket ibadah umrah murah Rp14,3 juta.

Dengan dalih dua kasus itu, pengacara First Travel lainnya, Niru Anita Sinaga mendesak Bareskrim Polri berhati-hati dalam menetapkan nilai duit calon jemaah umrah yang harus dikembalikan kliennya.

Menurut dia, dua kasus itu membuktikan ada indikasi sebagian calon jemaah umrah merasa menyetor duit ke First Travel tapi sebenarnya menjadi korban penipuan. Niru menduga ada sebagian dari korban itu melapor ke Bareskrim Polri.

Karena itu, Niru meyakini jumlah duit calon jemaah umrah, yang wajib dikembalikan oleh First Travel, bisa jadi tak sebesar temuan kepolisian selama ini. Ia berharap kepolisian memastikan duit para calon jemaah umrah, yang mesti dikembalikan kliennya, benar-benar disetor ke First Travel.

“Itu (juga) sedang kami telusuri. Kami berupaya mencari bukti-bukti, nanti kalau ada semua bukti-bukti itu, kami akan koordinasi dengan penyidik Bareskrim,” kata Niru.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom