Menuju konten utama

Kementerian Agama Tak Dipersalahkan dalam Kasus First Travel

Meski Kemenag telah memberikan izin bagi First Travel untuk beroperasi lebih lama, namun Bareskrim enggan menyelidiki hal itu karena bukan ranahnya.

Kementerian Agama Tak Dipersalahkan dalam Kasus First Travel
Andika Surachman dihadirkan bersama Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, Tersangka kasus penipuan calon jemaah First Travel dihadirkan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri saat pemaparan barang bukti penipuan di Gedung KKP, Selasa (22/8). tirto.id/Felix Natanhiel

tirto.id - Bareskrim Mabes Polri mengatakan jumlah calon jemaah umrah yang teridentifikasi mengalami penipuan First Travel dari Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai angka 72.682 orang. Dari angka itu, jumlah yang berhasil berangkat baru mencapai 14.000 orang.

Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Herry Rudolf Nahak meyakini jumlahnya bisa menjadi lebih banyak apabila dihitung sejak berdirinya penyedia jasa ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel itu.

Herry mengatakan bahwa saat ini polisi hanya fokus pada penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan oleh direktur utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Ia mengatakan meski Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan izin bagi First Travel untuk beroperasi lebih lama lagi sejak tahun 2016, Bareskrim enggan menyelidiki dasar Kemenag mengeluarkan izin tersebut.

Herry menjelaskan bahwa wewenang Bareskrim hanyalah pada kasus pidana, dan bukan dalam yurisdiksi perizinan First Travel.

“Itu lebih baik tanyakan pada Kemenang saja,” pungkasnya di Gedung Kementrian dan Kelautan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto mengatakan perizinan yang dikeluarkan oleh Kemenag dianggap tidak dalam ranah penyelidikan polisi, tetapi merupakan kewenangan dari Kemenag.

Ia juga mengatakan bahwa Kemenag tidak dianggap bersalah dalam pemberian izin First Travel.

Sampai hari ini, hitung kasar dari Bareskrim mencatat ada 58.682 jemaah yang belum mendapatkan ganti rugi. Apabila dipukul rata dengan biaya paket umrah Rp14,3 juta, dan biaya carter pesawat sebesar Rp2,5 juta per jamaah, maka First Travel masih memiliki tanggungan sekitar Rp848,7 miliar.

Dengan adanya data Bareskrim Polri yang mencatat utang First Travel pada penyedia tiket pesawat sebesar Rp85 miliar, utang pada penyedia layanan visa Rp9,7 miliar, dan hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar, maka total tanggungan First Travel mencapai sekitar Rp967 miliar.

Baca:

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto