Menurut Tessa Mahardhika, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini, namun baru akan diumumkan setelah penyidikan terhadap perkara ini telah cukup.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 M pada perkara tersebut.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMN Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra 2018-2020.