Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyetujui permohonan Rizieq Shihab yang ingin menghadirkan kembali saksi ahli meringankan pada Senin (17/5).
Beberapa saksi yang dihadirkan JPU antara lain mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara & mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Kuasa hukum beralasan, Rizieq telah membayar denda sebesar Rp50 juta atas dugaan pelanggaran prokes di Petamburan, sehingga tak bisa diproses hukum lagi.
Rizieq Shihab, yang disangka dengan pasal berlapis, akan menjalani persidangan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/).