Menuju konten utama

Permohonan Sidang Tatap Muka Rizieq Dikabulkan Majelis Hakim

Salah satu faktor sidang dilaksanakan tatap muka karena Riziew selaku terdakwa mengalami kesulitan saat berkomunikasi dengan pihak terkait.

Permohonan Sidang Tatap Muka Rizieq Dikabulkan Majelis Hakim
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Majelis hakim mengabulkan permohonan pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab untuk sidang secara tatap muka. Namun permohonan tersebut mempunyai syarat jika pihak Rizieq tidak memenuhi ketentuan.

Dalam persidangan Rizieq secara daring, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengumumkan kalau majelis hakim menerima surat permohonan sidang offline dari tim kuasa hukum, Selasa (23/3/3021). Majelis akhirnya menerima permohonan tersebut dengan alasan keterbatasan waktu dalam sidang.

"Majelis hakim diberi waktu sangat batas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar, maka permohonan penasihat hukum Terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata Nyompa saat membacakan pertimbangan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa.

Nyompa juga menuturkan, salah satu faktor sidang dilaksanakan tatap muka karena Rizieq selaku terdakwa mengalami kesulitan saat berkomunikasi dengan pihak terkait. Selain itu, koneksi sidang yang tidak baik juga menyulitkan Rizieq berkomunikasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka Rizieq dan memerintahkan penuntut umum untuk membawa Rizieq hadir dalam setiap persidangan di masa depan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Nyompa.

Meski dikabulkan, majelis hakim menyebut ada syarat yang harus dipenuhi Rizieq. Jika tidak, keputusan majelis hakim dapat diubah.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tutur Nyompa.

Hakim Nyompa lantas mengatakan sidang dilanjutkan pada tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda eksepsi. Jika tidak dibacakan, Rizieq dianggap tidak ada eksepsi.

"Jadi tanggal 26 Maret itu sudah jadi keberatannya tidak ditunda lagi, tidak diberikan waktu lagi, kalau itu belum selesai maka akan dinyatakan tidak menggunakan mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum," tandasnya.

Rizieq didakwa menghasut publik untuk berkerumun padahal dilarang secara hukum demi mencegah penularan COVID-19. Ia didakwa menghasut masyarakat di Tebet, Jakarta Selatan untuk hadir dalam acara pernikahan putri sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta pada November 2020 lalu dan melanggar aturan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Sidang pada Jumat (19/3/2021) pekan lalu menolak permintaan Rizieq untuk bisa hadir dalam sidang secara tatap muka. Majelis hakim khawatir dengan massa Rizieq yang akan datang ke PN Jakarta Timur bila sedang tetap berjalan secara tatap muka.

Sebagai catatan, persidangan Rizieq pada Selasa (16/3) dan Jumat (19/3) pekan lalu juga tetap berjalan daring. Artinya, selama tiga kali persidangan sejak pekan lalu, baik Rizieq maupun tim kuasa hukumnya tetap meminta majelis hakim agar sidang dilakukan secara tatap muka.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri