Menuju konten utama

JPU Sebut Rizieq Pernah Terpapar COVID-19 & Halangi Proses Tracing

JPU sebut Rizieq pernah melakukan tes swab pada hari Senin tanggal 23 November 2020 dan hasilnya positif COVID-19.

JPU Sebut Rizieq Pernah Terpapar COVID-19 & Halangi Proses Tracing
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Jaksa penuntut umum menyebut pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sempat menderita COVID-19. Hal tersebut diungkap JPU saat membacakan dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Bogor.

“Terdakwa juga telah dilakukan tes swab pada hari Senin tanggal 23 November 2020 oleh dokter Hadiki Habib Sp PD hasilnya positif COVID-19,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Jaksa mengungkapkan kejadian berawal ketika Rizieq tiba dari luar negeri pada 10 November 2020. Kala itu, petugas berusaha memeriksa kondisi kesehatan Rizieq demi mencegah penularan COVID-19 di Indonesia. Setelah pemeriksaan dokumen, Rizieq meninggalkan bandara.

Namun Rizieq tidak melakukan karantina 14 hari setelah pulang, yang seharusnya dilakukan selama periode 10 November 2020-24 November 2020. Rizieq pun tidak melaporkan tentang kondisi kesehatan ke lingkungan, tetapi justru berkerumun.

Kemudian Rizieq justru mengadakan kegiatan di Kabupaten Bogor. Sejumlah simpatisan Rizieq justru menyambut Rizieq yang berusaha datang ke pesantren Agrokultural Megamendung, Bogor. Petugas pun berusaha mencegah kerumunan dan memberikan imbauan bahwa Bogor tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Justru diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari satuan tugas COVID 19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari. Pada hari Jumat 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio markas syariah,” kata JPU.

Kedatangan Rizieq pun pada tanggal 13 November 2020 lantas disambut dengan kerumunan seperti kejadian pada tanggal 10 November 2020. Rizieq justru disambut sekitar 3.000 orang dari simpang Gadog hingga pondok pesantren Megamendung. Rizieq pun tidak mengimbau peserta agar tidak berkerumun dan membiarkan kerumunan berlangsung lebih dari 3 jam.

Setelah itu, pemerintah Bogor melakukan tes cepat kepada warga yang hadir dalam penyambutan, Rizieq maupun warga pesantren milik Rizieq. “Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik terdakwa,” Kata JPU.

Penolakan tersebut dipertegas dengan pihak Markaz mengirim surat penolakan tes. Pihak pesantren berdalih sudah menggelar tes bersama Mer-C pada Sabtu 21 November 2020.

“Dengan adanya kenaikan jumlah orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 akibat kerumunan pada kegiatan terdakwa dengan 3.000 orang pada tanggal 13 November 2020 tersebut menimbulkan kluster baru.

"Sehingga [hal itu dianggap sebagai upaya] menghalang-halangi pemerintah daerah kabupaten Bogor melalui satuan tugas covid-19 dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan target yang semula berada pada zona oranye dengan risiko sedang untuk dipulihkan kembali ke zona hijau menjadi tidak terdampak atau setidaknya-tidaknya tetap pada zona oranye namun justru terjadi sebaliknya,” tandas JPU.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri