tirto.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab meminta agar pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan secara luring atau langsung hadir di pengadilan, bukan secara daring.
"Saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini dibacakan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam persidangan," kata Rizieq yang dihadirkan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Permintaan Rizieq pun direspon oleh pihak jaksa penuntut umum. Jaksa meminta agar majelis hakim tetap bersikukuh pada sidang secara daring.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online," kata JPU.
Pernyataan JPU lantas direspon tim kuasa hukum Rizieq. Salah satu kuasa hukum Rizieq, Munarman menegaskan sidang daring tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, persidangan tidak diterapkan secara sempurna sesuai Perma 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang daring. Ia juga menyatakan ruang sidang terdakwa tidak boleh ada JPU.
Oleh karena itu, Munarman mengatakan, "Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjsdikan sifang ini berikutnya bida ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan gelar sidang secara normal".
Rizieq didakwa menghasut publik untuk berkerumun padahal dilarang secara hukum demi mencegah penularan COVID-19. Ia didakwa menghasut masyarakat di Tebet, Jakarta Selatan untuk hadir dalam acara pernikahan putri sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta pada November 2020 lalu dan melanggar aturan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Sidang pada Jumat (19/3/2021) pekan lalu menolak permintaan Rizieq untuk bisa hadir dalam sidang secara tatap muka. Majelis hakim khawatir dengan massa Rizieq yang akan datang ke PN Jakarta Timur bila sedang tetap berjalan secara tatap muka.
Sebagai catatan, persidangan Rizieq pada Selasa (16/3) dan Jumat (19/3) pekan lalu juga tetap berjalan daring. Artinya, selama tiga kali persidangan sejak pekan lalu, baik Rizieq maupun tim kuasa hukumnya tetap meminta majelis hakim agar sidang dilakukan secara tatap muka.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto