Menuju konten utama

Kepolisian Kerahkan 2.000 Personel saat Sidang Vonis Rizieq Shihab

Majelis Hakim PN Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap Rizieq Shihab besok, Kamis (24/6/2021).

Kepolisian Kerahkan 2.000 Personel saat Sidang Vonis Rizieq Shihab
Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Terdakwa kasus tes usap Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma menyatakan kepolisian akan mengerahkan pasukan pengamanan. "Kurang lebih 2.000 personel," kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (23/6/2021).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Moch Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum, Kamis (3/6/2021).

Jaksa meyakini Rizieq telah menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Padahal, hasil tes usap memperlihatkan bahwa dia reaktif COVID-19.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pada sidang replik yang digelar 14 Juni lalu, jaksa merespons perihal pertemuan Rizieq dengan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Arab Saudi medio 2017-2019.

Bahkan Rizieq juga menyebut nama Wiranto dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terlibat dalam kasus ini. Jaksa menegaskan bahwa yang dikatakan terdakwa tidak ada hubungannya dengan fakta persidangan.

"Terlihat terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak atas apa yang dilakukan terdakwa,” kata Jaksa Nanang Gunayarto.

Dalam pledoi, Rizieq juga sempat menyebutkan ihwal operasi intelijen hitam berskala besar. Dalam sidang replik, jaksa bilang bahwa operasi intelijen itu adalah fitnah dan tidak berhubungan dengan fakta sidang, cum jaksa tak ingin menanggapi hal tersebut.

"Soal intelijen skala besar, entah siapa target terdakwa. Apa itu operasi hitam bukan operasi merah, kenapa skala besar bukan skala kecil. Terdakwa menceritakan hal-hal yang tidak berkaitan dengan perkara hukum. Itu hanya dilakukan orang-orang bermoral rendah, emosi tak terkontrol serta tontonkan dengan orang yang tidak berkaitan," terang Nanang.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan