tirto.id - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan JPU atas terdakwa pentolan FPI Rizieq Shihab karena perkara ini sudah ditangani.
"Menyatakan perkara ini adalah Ne bis In Idem dan Dakwaan Tidak dapat Diterima," kata tim penasihat hukum Rizieq saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Pengacara Rizieq beralasan, Rizieq telah membayar uang denda akibat kegiatan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta. Rizieq lewat panitia telah membayar denda Rp50 juta karena menimbulkan kerumunan dengan acara Maulid Nabi dan pernikahan sang anak. Tim kuasa hukum meyakini pembayaran denda sudah menyelesaikan masalah prokes.
"Sanksi denda administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga terhadap Habib Rizieq Syihab tidak dapat lagi dilakukan proses hukum (ne bis in idem) sesuai dengan ketentuan Pasal 76 KUHP," kata tim kuasa hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoalkan tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lokasi persidangan. Tim kuasa hukum menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili karena lokasi kejadian atau locus delicite berada di Jakarta Selatan pada saat upaya mengajak warga untuk hadir dalam acara maulid atau lokasi Maulid di Petamburan, Jakarta.
"Bahwa sesuai dengan dakwaan Saudara Penuntut Umum tempat perbuatan (locus delictie) Habib Rizieq Shihab mengundang yang dianggap menghasut yaitu di Jakarta Selatan dan tempat penyelenggaraan Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta pernikahan putrinya yaitu di Jakarta Pusat, maka seharusnya Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum.
Selain itu, mereka mengacu kepada pasal 85 KUHAP yang menyatakan penunjukan pengadilan harus sesuai Menteri Kehakiman sementara kursi Menteri Kehakiman sudah dihapus. Oleh karena itu, wewenang penunjukan cacat secara hukum.
"Bahwa faktanya sekarang tidak ada lagi istilah Menteri Kehakiman tidak berarti Menteri dimaksud dihapus atau tidak ada, walaupun namanya sekarang menteri Hukum dan HAM tetap fungsi dan kewenangannya ada dan sama tidak berubah. Kalaupun tetap dipaksakan Mahkamah Agung RI yang berwenang, maka harus direvisi terlebih dahulu aturan Pasal 85 KUHAP," kata tim kuasa hukum Rizieq.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri