Ratna Sarumpaet dituntut oleh jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna telah membuat keonaran dengan menyebar informasi bohong (hoaks).
Sandiaga Uno berharap penegakan hukum terhadap para tokoh BPN yang ditangkap polisi dilakukan dengan seadil-adilnya. Dia juga mendesak polisi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Polisi masih berupaya memastikan keberadaan dua orang pengunggah video server KPU yang diset untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pemilu mendatang. Polri kini mencurigai dua lokasi para buron.
Polisi mengatakan, kedua pelaku penyebar video hoaks soal server KPU yang telah diatur untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pemilu mendatang tidak saling kenal.
Polresta Surakarta mengklarifikasi video pembagian sembako yang beredar di medsos adalah video tahun 2017 dan pihaknya akan mengusut dan memberikan sanksi tegas penyebar video tersebut.
Ratna Sarumpaet menuding Nanik S Deyang berbohong di persidangan. Ratna menyatakan bahwa yang meminta foto wajah lebamnya disebar di media sosial adalah Nanik, bukan dirinya.