Menuju konten utama

Polisi akan Pelajari Laporan yang Adukan Akun FB 'Rocky Gerung'

Penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan yang mengadukan akun facebook bernama 'Rocky Gerung' dan memulai penyelidikan.

Polisi akan Pelajari Laporan yang Adukan Akun FB 'Rocky Gerung'
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan yang mengadukan akun Facebook bernama ‘Rocky Gerung’. Akun itu dilaporkan oleh Aliansi Relawan Jokowi (ARJ).

"Ya, tentu kami akan selidiki, sudah ada laporan yang masuk ke kami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Argo mengaku belum mengetahui secara rinci perihal isi laporan itu. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik akan mengkaji laporan itu dan memulai penyelidikan.

"Kami akan mempelajari, menyelidiki laporan yang masuk berdasarkan pasal yang dilaporkan," ujar Argo.

Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) melaporkan akun Facebook itu karena mengunggah tulisan yang menyebut bahwa Joko Widodo memenangkan Pilpres 2019 dengan cara curang.

"Pelaporan berkaitan dengan masalah berita yang ada di akun itu, yang menyebutkan bahwa KPU bekerja mempolitisasi perolehan suara," kata Pengacara ARJ, Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini.

Suhadi mengaku mengetahui unggahan tersebut dari sesama relawan ARJ pada 29 Mei lalu. Info itu, kata dia, juga menyebar di grup WhatsApp.

Akun Facebook itu diketahui menggunakan nama dan foto Rocky Gerung. Namun, Suhadi mengakui belum mengetahui secara pasti siapa pemilik akun Facebook tersebut.

Dia menilai akun itu menyebarkan hoaks dan memfitnah Jokowi. Apalagi, kata Suhadi, akun itu menulis bahwa perolehan suara Jokowi-Ma'ruf lebih sedikit daripada raihan Prabowo-Sandiaga.

Dalam laporannya, ARJ menyertakan barang bukti berupa print out unggahan Facebook atas nama ‘Rocky Gerung’ serta flashdisk yang berisi file unggahan tersebut.

Laporan itu resmi terdaftar dengan nomor LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Akun itu dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom