tirto.id - Polisi telah menetapkan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial. Ia pun sudah ditahan oleh polisi.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan Mustofa sudah diperingatkan sejak lama.
Pria yang karib disapa Ricky ini mengatakan, Mustofa memang sering menyampaikan isu sensitif yang belum diketahui kebenarannya melalui akun Twitter @AkunTofa. Dia sudah pernah dipanggil dan diimbau untuk berhenti menyebarkan informasi seperti itu.
"Saudara MN ini sudah pernah kami undang, kami panggil ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk diajak berkoordinasi, berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang akan muncul apabila anda menyebarkan akun-akun yang bersifat negatif itu sudah kita lakukan," kata Ricky di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (28/5/2019).
Oleh sebab itu, Polri juga merasa Mustofa sudah mengetahui soal dampak dan sanksi yang bisa ia dapat. Namun, dia justru tidak menghiraukan hal itu. Sebab, kata Ricky, apa yang dilakukan Mustofa berbeda dengan masyarakat biasa yang terkadang tak mengerti soal hoaks.
"Nah khusus untuk saudara MN ini bukannya dia yang tidak tahu Undang-undang ITE ini, bukannya tidak tahu sanksi yang akan dia terima, bahkan dia bukan tidak tahu dampak yang akan ditimbulkan masyarakat seperti yang sudah disampaikan tadi beberapa akun itu," kata Ricky lagi.
Karena itu, Ricky menegaskan pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap Mustofa karena sudah diingatkan berkali-kali.
"Sampai dengan saat ini yang kami sampaikan kepada saudara MN itu sepertinya tidak membekas dalam diri MN. Dia terus saja melakukan itu. Oleh karena itu postingan yang dilakukan terakhir kami lakukan penindakan tegas atau penindakan hukum terhadap saudara MN,” kata dia.
Ricky pun membantah bila tindakan polisi terhadap Mustofa ini dilakukan secara tergesa-gesa.
“Jadi bukan karena ujuk-ujuk saat sekarang ini MN kenapa ditangkap? Kami sudah melakukan upaya-upaya selanjutnya sehingga sudah menimbulkan keresahan di masyarakat akibat postingan ini terpaksa kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Ricky.
Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Dia ditahan selama 20 hari,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).
Mustofa disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sambung Dedi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto