Menuju konten utama
Kasus Dugaan Hoaks

Polri akan Pertimbangkan Kesehatan Mustofa Nahra Saat Diperiksa

Polisi akan pertimbangkan kesehatan tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks Mustofa Nahrawardaya saat pemeriksaan lanjutan.

Polri akan Pertimbangkan Kesehatan Mustofa Nahra Saat Diperiksa
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Antara Kalteng/Adi Wibowo

tirto.id - Pihak kepolisian akan mempertimbangkan kesehatan tersangka kasus dugaan penyebar berita bohong Mustofa Nahrawardaya saat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mustofa.

Berdasarkan pengakuan Cathy Ahadianti, istri dari Mustofa, suaminya mengidap penyakit asam urat, darah tinggi dan diabetes.

“Kami akan mendalami terlebih dahulu, penyidik akan melihat kondisi fisik dan psikologis yang bersangkutan,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Jika kondisi Mustofa siap untuk dimintai keterangan, lanjut dia, maka penyidik akan melanjutkan pemeriksaan.

“Kalau kondisi dia belum siap, nanti akan dirawat di rumah sakit,” ucap Dedi.

Dedi menyatakan, akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan jika penyidik rampung bertugas. Kemarin, Cathy menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk memberikan obat kepada suaminya.

“Saya bawa obat untuk dia karena dia masih dalam pengobatan,” ujar dia di lokasi, Minggu (26/5/2019).

Cathy melanjutkan, suaminya mengidap penyakit asam urat, darah tinggi serta diabetes.

“Jadi agak aneh kalau ada yang menulis (memberitakan) bapak itu provokator kerusuhan. Turun dari tempat tidurnya saja tidak bisa," jelas dia.

Mustofa ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 20 hari sejak hari ini.

Mustofa disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Cuitan akun Mustofa yang dianggap bermasalah itu diunggah pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.26. Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," tulis Tofa melalui akun @AkunTofa.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyatakan Mustofa ditahan dini hari tadi.

“Sudah ditahan pukul 03.00 WIB, setelah pemeriksaan,” kata dia ketika dihubungi Tirto, hari ini.

Mustofa merupakan anggota dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, ia diringkus pihak Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019) di kediamannya.

Kini Mustofa masih dalam pemeriksaan pengikut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran diduga menyebar ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui media sosial.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno