tirto.id - Mustofa Nahrawardaya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Dia ditahan selama 20 hari,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).
Mustofa disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sambung Dedi.
Ia menyatakan Mustofa dijadikan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial yang dinilai dapat membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini publik.
Cuitan akun Mustofa yang dianggap bermasalah itu diunggah pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.26. Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," tulis Tofa.
Dedi menegaskan agar masyarakat berhati-hati untuk menggunakan media sosial, harus mengecek kembali kebenarannya sebelum disebarluaskan. “Harus betul disaring dahulu sebelum dibagikan. Setiap konten foto, video maupun narasi harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten,” jelas dia.
Masyarakat diminta jangan langsung memviralkan bahkan menambahkan informasi apapun karena rekam jejak digital yang sudah viral di media sosial itu akan dijadikan bukti forensik bagi Direktorat Siber untuk melakukan penegakan hukum.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyatakan Mustofa ditahan dini hari tadi. “Sudah ditahan pukul 03.00 WIB, setelah pemeriksaan,” kata dia ketika dihubungi Tirto, hari ini.
Mustofa Nahrawardaya merupakan anggota dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, ia diringkus pihak Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019) di kediamannya.
Pencokokan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Berdasarkan surat tersebut, Mustofa juga diketahui sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri