Menuju konten utama

Polisi Lengkapi Berkas Perkara 2 Tersangka Penyebar Video Hoaks KPU

Penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara dua tersangka penyebar video hoaks server KPU.

Polisi Lengkapi Berkas Perkara 2 Tersangka Penyebar Video Hoaks KPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) menunjukan barang bukti kasus hoaks KPU di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Polisi masih menyelesaikan berkas perkara tersangka penyebar video hoaks Komisi Pemilihan Umum (KPU) milik Edo Widodo dan Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin Ilyas.

“Pemberkasan kedua tersangka masih dalam penyelesaian oleh penyidik,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (11/4/2019).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga masih memburu dua orang yang sebagai pembuat dan buzzer di Instagram, satu lagi sebagai orang yang berbicara dalam kegiatan itu.

Dedi mengatakan, polisi mencurigai dua lokasi terakhir para buron berdasarkan hasil penelusuran telepon seluler milik keduanya.

“Dari hasil analisis jejak digital untuk lokasi pemilik akun Instagram dideteksi di Tangerang, untuk orang yang berbicara dan menyampaikan isu server terdeteksi di Jawa Tengah,” ucap Dedi.

Ia menyatakan, jika dua buron ditangkap, maka polisi baru mengetahui apakah mereka saling mengenal, motif penyebaran video hoaks dan penetapan status hukum.

Polisi meringkus Edo di daerah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/4/2019), sekitar pukul 02.30 WIB. Sedangkan Rachmy ditangkap di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 07.00 WIB di hari yang sama.

RD berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus dokter. Perempuan berusia 51 tahun itu menyebarkan video hoaks melalui akun Facebook miliknya. Sedangkan EW menyebarkan video melalui akun Twitter @ekowBoy.

“Keduanya menyebarkan video tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu kebenarannya,” sambung Dedi.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menyita barang bukti yakni telepon seluler dan kartu sim yang digunakan untuk menyebarkan video itu.

Para tersangka dijerat Pasal 13 ayat (3) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman empat tahun penjara. Rachmy mendekam di Rutan Polda Lampung, sementara Edo ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno