"Kalau jadwal sih jam 9 cuma kami nunggu dari kejaksaan sama tahanan dan juga penasihat hukumnya. Jadi komplit," kata Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Ariefiano.
"Sebenarnya banyak jemaah yang belum puas dengan tuntutan JPU mereka ingin hukuman lebih dari itu, akan tetapi secara hukum tidak memungkinkan,” katanya.
Uang yang ditransfer dari hasil sitaan rekening First Travel ternyata tidak utuh saat proses hukum berlangsung. Ada Rp7,4 miliar yang tidak jelas keberadaannya.
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel, ditunda hingga Rabu (11/4/2018) dengan agenda mendengar kesaksian dari 3 orang saksi meringankan terdakwa.